SuaraSulsel.id - Seorang pria di kota Makassar, Sulawesi Selatan kedapatan oleh petugas berjalan kaki di sepanjang jalan tol.
Videonya viral di media sosial setelah diunggah akun instagram @makassar.keras, Kamis, 17 April 2025.
Pria yang mengaku bernama Asmaul itu jengkel karena bertengkar dengan istrinya sehingga memutuskan berjalan kaki untuk menenangkan hati dan pikirannya.
Tanpa disadari, ia malah menuju ke arah jalan tol. Beruntung petugas yang sedang berpatroli mendapatinya.
Baca Juga: Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar
Dalam video yang viral terlihat, pria berbaju hitam itu terus berjalan di pinggiran jalan tol dengan muka kebingungan.
Ia mengaku berjalan kaki dari rumahnya di jalan Gunung Bawakaraeng.
Saat ditemui petugas, pria itu menyebut hendak mencari ketenangan di rumah Karaeng A'atala atau rumah Allah karena sering dimarahi istrinya di rumah.
Ia juga menolak saat hendak diantar pulang karena takut kena marah sang istri.
Namun, ia menolak menceritakan kesalahan apa yang sudah ia buat sehingga istrinya naik pitam.
Baca Juga: Viral 'Bang Jago' di Jeneponto Blokir Jalan Sambil Bawa Parang, Polisi Ungkap Faktanya!
"Kalau saya pulang akan dimarahi lagi" ujarnya ke petugas.
Petugas tol menyarankan agar pria itu sebaiknya ke masjid jika hendak mencari ketenangan.
Corporate Communication Tol Makassar, Achmad Syauki yang dikonfirmasi membenarkan video tersebut.
Ia mengaku kejadian di video tersebut terjadi pada 18 Februari 2025 lalu, tapi baru viral di media sosial setelah dibagikan sejumlah akun di media sosial.
"Iya, kejadiannya benar dan bukan konten. Itu kejadiannya pada 18 Februari 2025 lalu sekitar pukul 19.35 wita, tapi baru viral," ujarnya, Jumat, 18 April 2025.
Ia menjelaskan, pria itu ditemukan dalam keadaan kebingungan dan berjalan tanpa tujuan berkilo-kilo meter. Petugas mendapatinya saat melintas dekat gerbang tol Kaluku Badoa.
"Ditemukan di jalan tol Makassar seksi II sebelum gerbang tol Kaluku Badoa. Saat itu kebetulan petugas patroli kami sedang membantu mobil pengendara yang sedang bermasalah di area tersebut," sebut Achmad.
Petugas kemudian menawarkan agar mengantarnya kembali ke rumah. Namun, pria itu meminta di antar ke masjid terdekat saja.
Kasus serupa yang ditemukan pengelola jalan tol Makassar adalah seorang warga negara Australia tersesat masuk ke jalan tol menggunakan roda dua.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 April 2025. Warga asing itu nyasar setelah mengikuti arahan google maps.
Namun kali ini bukan pengguna jalannya yang kebingungan. Melainkan petugas yang bingung bagaimana menjelaskan kesalahan bule itu menggunakan bahasa Inggris.
Achmad menegaskan, kasus seperti ini jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Berjalan kaki atau menggunakan roda dua di jalan tol sangat berbahaya dan dilarang karena berisiko tertabrak kendaraan.
Perlu diketahui, jalan tol merupakan sebuah jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan-aturan yang mengikat bagi para pengguna kendaraan.
Sesuai dengan aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Peraturan tersebut mencantumkan terkait aturan dan larangan bagi pengendara di jalan tol yang tertulis dalam Pasal 41. Sedangkan bagi pengguna jalan tol diatur dalam pasal 28.
Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.
Dilansir dari laman Jasamarga, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI