SuaraSulsel.id - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 untuk SMA/SMK di Sulawesi Selatan sudah dimulai.
Saat ini sudah memasuki tahap pra pendaftaran dan sosialisasi.
Dinas pendidikan Sulawesi Selatan mulai mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB 2025, Senin, 14 April 2025.
Diketahui, dalam juknis ada beberapa perubahan mendasar.
Baca Juga: Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban
Kebijakan perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke SPMB oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak hanya merubah nomenklatur.
Namun, ada perubahan ketersediaan kuota.
Salah satu yang mendasar adalah perubahan jalur zonasi ke jalur domisili. Selama ini, jalur tersebut menjadi yang paling sering bersoal. Sebab, peminatnya tinggi.
Selain itu, banyak polemik yang muncul akibat dari persaingan yang begitu ketat. Terutama masalah persaingan masuk ke sekolah yang dianggap unggul.
Stigma sekolah unggul tersebut membuat banyak orang tua siswa memanipulasi status calon siswa melalui Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Calon siswa dititipkan ke KK keluarga agar punya titik tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Namun, Disdik Sulsel mengacu pada Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) tentang SPMB melakukan modifikasi pada juknis jalur domisili. Salah satunya mengubah jumlah kuotanya.
Perubahan jumlah kuota penerimaan dilakukan untuk memitigasi persaingan ketat dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Itu dapat dilihat dengan bertambahnya kuota jalur prestasi hingga 30 persen.
Hal ini menandakan persaingan masuk ke sekolah unggul akan menitikberatkan kemampuan akademik siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) Iqbal Nadjamuddin mengatakan, pada hakikatnya perubahan nama jalur zonasi ke jalur domisili tetap sama. Yakni mengenai penentuan tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Hanya saja ada perubahan pada jumlah kuotanya. Dahulu, jalur zonasi diberikan 50 persen kuota penerimaan. Sedangkan pada jalur domisili hanya 35 persen.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki