SuaraSulsel.id - Cekcok rumah tangga berujung maut terjadi di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Seorang ibu rumah tangga berinisal SQ (41) ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, pagi hari.
Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri, Zaenal (37). Penyebabnya hanyalah masalah sepele.
Kapolsek Tanralili, Ipda Sulfadly mengatakan pelaku tidak terima disebut pengangguran dan disuruh mencari kerja oleh istrinya.
Baca Juga: Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa
"Suami atau pelaku ini sedang tidak bekerja sehingga timbul pertengkaran di antara mereka," ujarnya saat dihubungi Minggu, 13 April 2025.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tragis itu dipicu latar belakang ekonomi.
Sang pelaku diliputi rasa emosi karena tiap hari diminta mencari pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
"Suaminya tidak terima selalu disuruh cari kerja. Motifnya sakit hati," ujarnya.
Sulfadly menjelaskan, pelaku mengaku tidak bisa punya kerjaan tetap karena sering sakit-sakitan. Keduanya pun cekcok hingga pelaku merasa tersinggung.
Baca Juga: Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
Kata Sulfadly, korban meninggal setelah dihantam menggunakan barbel yang dibuat sendiri menggunakan semen. Beratnya kurang lebih 5 kilogram.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban dihantam di bagian kepala. Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur bersama anaknya.
Peristiwa itu terungkap, kata Sulfadly, saat salah satu anak mereka pulang ke rumah pada pagi hari setelah menginap di rumah neneknya.
Ia mendapati ibunya sudah bersimbah darah di lantai ruang tamu. Anak korban kemudian berlari meminta pertolongan ke warga sekitar.
"Anaknya yang temukan pertama kali setelah kembali ke rumah," sebutnya.
Kata Sulfadly, korban sempat dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sayangnya nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros sudah menangkap Zaenal dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap istrinya hingga tewas.
"Sudah. Sudah diamankan di rumahnya, di tempat kejadian. Kita amankan tidak lama setelah ada laporan. Kami menangkap pelaku di rumahnya," sebutnya.
Pihak Polres Maros saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui secara rinci motif dan kronologi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat karena menyangkut isu kekerasan dalam rumah tangga yang tragis.
Dimana menurut warga sekitar, penganiayaan terhadap istrinya sudah kerap kali terjadi. Namun korban masih memilih tetap mempertahankan rumah tangganya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta.
"Kita jerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta," tegasnya.
Dikutip dari Data Komisi Nasional atau Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024 hingga 7 Maret 2025, sebanyak 330.097 perempuan mengalami kekerasan.
Lembaga itu mencatat, angka ini meningkat sejumlah 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.
Sementara untuk wilayah dengan kasus terbanyak tercatat berada di Provinsi Sumatera Utara, Lampung dan Sulawesi Selatan. Kasus dan laporan terendah ada di provinsi Papua.
Penyebab kasus paling banyak diakibatkan oleh perempuan yang mengalami kekerasan seksual 26,94 persen, kekerasan psikis 26,94 persen, kekerasan fisik 26,78 persen dan kekerasan akibat faktor ekonomi 9,84 persen.
Sementara, di Sulawesi Selatan, UPT Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 292 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan paling banyak dilatarbelakangi oleh faktor perselingkuhan dan ekonomi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
Terkini
-
Pecinta Kuliner Wajib Merapat! Ada Surga Kuliner Legendaris di Festival Gojek Makassar
-
Turis Polandia Ngamuk di Maros Gara-gara Dibilang 'Crazy'? Ini Kronologi Lengkapnya!
-
Bagaimana Menjamin Mutu Sekolah Rakyat Presiden Prabowo?
-
Ekonomi Sulsel Tidak Baik-Baik Saja? BI Ungkap Ancaman Nyata Ini
-
Weekend Seru di Makassar: Animal Kaiser Hingga Immersive VR di Timezone Mal Panakkukang