Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 13 April 2025 | 11:39 WIB
Zaenal (37 tahun) diamankan polisi usai menghantam istrinya menggunakan barbel hingga tewas [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros sudah menangkap Zaenal dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap istrinya hingga tewas.

"Sudah. Sudah diamankan di rumahnya, di tempat kejadian. Kita amankan tidak lama setelah ada laporan. Kami menangkap pelaku di rumahnya," sebutnya.

Pihak Polres Maros saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui secara rinci motif dan kronologi kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat karena menyangkut isu kekerasan dalam rumah tangga yang tragis.

Baca Juga: Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa

Dimana menurut warga sekitar, penganiayaan terhadap istrinya sudah kerap kali terjadi. Namun korban masih memilih tetap mempertahankan rumah tangganya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta.

"Kita jerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta," tegasnya.

Dikutip dari Data Komisi Nasional atau Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024 hingga 7 Maret 2025, sebanyak 330.097 perempuan mengalami kekerasan.

Lembaga itu mencatat, angka ini meningkat sejumlah 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros

Sementara untuk wilayah dengan kasus terbanyak tercatat berada di Provinsi Sumatera Utara, Lampung dan Sulawesi Selatan. Kasus dan laporan terendah ada di provinsi Papua.

Penyebab kasus paling banyak diakibatkan oleh perempuan yang mengalami kekerasan seksual 26,94 persen, kekerasan psikis 26,94 persen, kekerasan fisik 26,78 persen dan kekerasan akibat faktor ekonomi 9,84 persen.

Sementara, di Sulawesi Selatan, UPT Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 292 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan paling banyak dilatarbelakangi oleh faktor perselingkuhan dan ekonomi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More