Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros sudah menangkap Zaenal dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap istrinya hingga tewas.
"Sudah. Sudah diamankan di rumahnya, di tempat kejadian. Kita amankan tidak lama setelah ada laporan. Kami menangkap pelaku di rumahnya," sebutnya.
Pihak Polres Maros saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui secara rinci motif dan kronologi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat karena menyangkut isu kekerasan dalam rumah tangga yang tragis.
Dimana menurut warga sekitar, penganiayaan terhadap istrinya sudah kerap kali terjadi. Namun korban masih memilih tetap mempertahankan rumah tangganya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta.
"Kita jerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta," tegasnya.
Dikutip dari Data Komisi Nasional atau Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024 hingga 7 Maret 2025, sebanyak 330.097 perempuan mengalami kekerasan.
Lembaga itu mencatat, angka ini meningkat sejumlah 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.
Baca Juga: Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa
Sementara untuk wilayah dengan kasus terbanyak tercatat berada di Provinsi Sumatera Utara, Lampung dan Sulawesi Selatan. Kasus dan laporan terendah ada di provinsi Papua.
Penyebab kasus paling banyak diakibatkan oleh perempuan yang mengalami kekerasan seksual 26,94 persen, kekerasan psikis 26,94 persen, kekerasan fisik 26,78 persen dan kekerasan akibat faktor ekonomi 9,84 persen.
Sementara, di Sulawesi Selatan, UPT Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 292 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan paling banyak dilatarbelakangi oleh faktor perselingkuhan dan ekonomi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar