Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 12 April 2025 | 15:25 WIB
Wali kota Makassar Munafri Arifuddin marah saat melintas di jalan Dr Leimena. Ia mendapati puluhan kendaraan melawan arah hingga mengakibatkan kemacetan, Sabtu 12 April 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Pada dasarnya, pengemudi kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan berkendara seperti rambu perintah dan larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau mengikut gerakan lalu lintas.

Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sejauh ini memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus.

Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu, jadi tidak boleh dua arah.

Baca Juga: Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Aksi Appi yang tegas tersebut mendapat dukungan dari banyak masyarakat. Mereka berharap, tindakan wali kota tersebut jadi sentilan bagi polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan.

"Sekelas wali kota Makassar aja emosi, apalagi warga yang pulang kerja. Sudah capek, macet pula karena jalanan dikuasai yang lawan arus," tulis warganet.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi

"Selama ini polisi dan Dishub yang lihat hanya suruh putar balik. Polisi juga idak ditilang makanya mereka tidak kapok," timpal yang lainnya.

"Apakah polisi tidak mampu lagi mengatur lalu lintas sampai harus wali kota yang turun tangan," sindir warganet lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Makassar dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim yang dikonfirmasi belum memberi respons.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More