Pada dasarnya, pengemudi kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan berkendara seperti rambu perintah dan larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau mengikut gerakan lalu lintas.
Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sejauh ini memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus.
Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu, jadi tidak boleh dua arah.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Aksi Appi yang tegas tersebut mendapat dukungan dari banyak masyarakat. Mereka berharap, tindakan wali kota tersebut jadi sentilan bagi polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan.
"Sekelas wali kota Makassar aja emosi, apalagi warga yang pulang kerja. Sudah capek, macet pula karena jalanan dikuasai yang lawan arus," tulis warganet.
Baca Juga: Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
"Selama ini polisi dan Dishub yang lihat hanya suruh putar balik. Polisi juga idak ditilang makanya mereka tidak kapok," timpal yang lainnya.
"Apakah polisi tidak mampu lagi mengatur lalu lintas sampai harus wali kota yang turun tangan," sindir warganet lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Makassar dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim yang dikonfirmasi belum memberi respons.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Masjid Ikhtiar Unhas
-
8 Kru Kapal Selamat dari Maut Berkat Laporan Kapal Australia
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi