Pada dasarnya, pengemudi kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan berkendara seperti rambu perintah dan larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau mengikut gerakan lalu lintas.
Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sejauh ini memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus.
Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu, jadi tidak boleh dua arah.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Aksi Appi yang tegas tersebut mendapat dukungan dari banyak masyarakat. Mereka berharap, tindakan wali kota tersebut jadi sentilan bagi polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan.
"Sekelas wali kota Makassar aja emosi, apalagi warga yang pulang kerja. Sudah capek, macet pula karena jalanan dikuasai yang lawan arus," tulis warganet.
Baca Juga: Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
"Selama ini polisi dan Dishub yang lihat hanya suruh putar balik. Polisi juga idak ditilang makanya mereka tidak kapok," timpal yang lainnya.
"Apakah polisi tidak mampu lagi mengatur lalu lintas sampai harus wali kota yang turun tangan," sindir warganet lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Makassar dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim yang dikonfirmasi belum memberi respons.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Stok BBM Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panik
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Lebaran Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat