SuaraSulsel.id - Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk.
Jangan mudah percaya dengan penampilan luar seseorang. Semuanya bisa dengan mudah menipu dan merugikan jika lengah menghadapinya
Seorang warga di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami getahnya ditipu pelaku kejahatan yang berpura-pura menjadi polisi gadungan.
Pelaku adalah Flair Afika Sugianto (21 tahun). Ia ditangkap unit resmob Polres Gowa karena memeras warga dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi pada Senin, 7 April 2025.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning
Awal Maret lalu, Flair beraksi bersama kekasihnya, Mariana (30 tahun).
Rambutnya dipotong pendek. Tubuhnya dibalut seragam coklat lengkap dengan lambang pangkat Bripka mirip polisi. Postur tubuhnya yang tinggi makin meyakinkan korban.
Dengan gagahnya ia mendatangi seorang warga, FJ (42) di rumahnya dan mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan polisi telah menangkap anak korban. Karena terlibat kasus peredaran obat terlarang atau tembakau sintek.
Selanjutnya meminta uang agar bisa atur damai.
Baca Juga: Smishing Mencurigakan: BRI dan Sabrina Berikan Tips untuk Menghindari Penipuan
"Modusnya dia menyamar sebagai polisi dan meminta uang ke warga tersebut untuk membantu anak korban yang ditangkap. Katanya untuk atur damai," ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangan resminya, Rabu, 9 April 2025.
Alfian menjelaskan kasus ini terungkap saat FJ dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp8 juta agar anaknya bisa dibebaskan.
Karena panik saat itu, korban awalnya menyetor Rp2,5 juta ke pelaku. FJ juga menyerahkan sebuah handphone sebagai jaminan.
Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban lagi dan meminta sisa uang yang dijanjikan agar anak korban bisa bebas sesegera mungkin.
Namun, korban mengaku tak punya uang cukup dan hanya bisa memberikan Rp1,5 juta.
Pelaku yang mengancam dan memaksa membuat korban curiga.
Merasa kena tipu, korban tidak memberikan uang kepada pelaku secara langsung, tapi menyusun siasat berusaha mencari keberadaannya.
Setelah menemukan posisi pelaku, korban langsung menghubungi aparat kepolisian dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari situ korban curiga. Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku," jelas Alfian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku bersama kekasihnya di jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya sudah menipu warga. Mariana mengaku menemani pelaku memeras warga dan membantu meyakinkan korbannya.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pelaku mengaku membeli baju polisi tersebut lengkap dengan atributnya secara online.
Ia nekat mengaku sebagai anggota Polri karena terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua buah HP milik pelaku, satu buah HP Iphone milik korban, satu stel pakaian PDL Polri beserta atributnya dan uang tunai sebesar Rp. 2.368.000.
Keduanya terancam pasal penipuan dan pemerasan. Asal diketahui, seorang sipil yang mengaku sebagai anggota Polri bisa dijerat hukuman dengan pasal berlapis.
"Keduanya sudah ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Alfian.
Hukuman kepada polisi gadungan tercantum dalam pasal 368-378 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kemudian, polisi gadungan juga bisa dijerat pasal tambahan tergantung dari rentetan perbuatan yang ia lakukan saat berpura-pura menjadi polisi.
Misalnya, jika polisi gadungan memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu untuk meyakinkan korban, maka ia juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Tips Ringan Lakukan Pengecekan Mobil di Rumah Usai Perjalanan Jauh Tanpa Harus ke Bengkel Resmi
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Waspada Penipuan Pasca Libur Panjang Lebaran, Ini Tips Agar Nasabah BRI Aman Bertransaksi
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
Terkini
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
-
Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
SPMB 2025 Sulsel: Kuota Domisili Berkurang, Afirmasi Ditambah
-
Tembok yang Membelah Semangat Unhas
-
Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban