Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 05 April 2025 | 13:20 WIB
Dua orang peserta menandatangani spanduk pada poster Bawaslu Siaga Pengawasan saat deklarasi Pemilu Damai Anti-Hoaks di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Bawaslu Sulsel Desak KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi di PSU Pilkada Palopo

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan bahwa Bawaslu Palopo telah memplenokan laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?

Yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin atau yang akrab disapa Ome.

Dalam laporan yang disampaikan Reski Adi Putra, Ome dituduh tidak jujur soal status hukumnya yang pernah menjadi terpidana pada tahun 2018.

Dan tidak mempublikasikan informasi tersebut saat mencalonkan diri dalam Pilkada.

“Setelah pleno, kami di provinsi mengambil sikap berdasarkan laporan tersebut. Apapun keputusan dari Bawaslu Palopo, itulah yang diputuskan dan kami kawal sesuai kewenangan,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).

Laporan dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 itu menyebutkan bahwa Ome diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?

Yang mengatur soal keterbukaan status mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah.

Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 poin b.

Rekomendasi Bawaslu Palopo mengarah pada kemungkinan diskualifikasi Ome sebagai calon.

Alamsyah menambahkan, Bawaslu provinsi bertugas melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PSU sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.

“Kalau ada pelanggaran, KPU sebagai penyelenggara harus menyelesaikannya sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Jadi tinggal bagaimana KPU menjalankan mekanisme itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ranah penanganan dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan KPU, sementara Bawaslu hanya mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami hanya supervisi. KPU Palopo sekarang sudah diambil alih KPU provinsi, jadi merekalah yang bertanggung jawab. Mereka standby di sana. Kami tahu ada sistem tembusan dan koordinasi antar lembaga. Sistem itu berjalan,” katanya.

Lebih jauh, Alamsyah mengingatkan bahwa kewenangan antara KPU dan Bawaslu tidak bisa disamakan.

Saat ini, KPU Kota Palopo telah diambil alih oleh KPU provinsi menyusul pemecatan tiga komisionernya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara Bawaslu Palopo masih berfungsi normal dengan komisioner aktif.

“Kewenangan antara Bawaslu Palopo dan KPU Palopo tidak bisa disejajarkan. Bawaslu Palopo sudah menyampaikan rekomendasi melalui pleno. Untuk kelanjutan proses terhadap calon, tentu KPU yang harus menentukan,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang itu.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Palopo.

Situasi ini menjadi perhatian publik mengingat PSU Kota Palopo merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu berharap seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel demi menjamin keadilan dalam kontestasi demokrasi lokal tersebut.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah maupun Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya yang membidangi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara belum merespons berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo atas dugaan pelanggaran tersebut.

Load More