- Mengecam pemindahan artefak dari Makassar ke Cibinong yang dilakukan BRIN.
- Aliansi menilai sikap tertutup BRIN berbahaya. Mengabaikan masyarakat yang memiliki keterikatan historis dan kultural terhadap artefak
- Pemindahan artefak dilakukan menggunakan jasa ekspedisi BPS Logistik tanpa ada pemberitahuan resmi kepada publik
SuaraSulsel.id - Aliansi Penjaga Jejak Peradaban Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan atas pemindahan artefak dari Makassar ke Cibinong yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dinilai melanggar prinsip transparansi.
Koordinator Aliansi Penjaga Jejak Peradaban Andi Muhammad Syahidan Ali Jihad di Makassar, mengemukakan pihaknya telah mendatangi kantor BRIN di Makassar untuk meminta kejelasan.
Namun pihak keamanan hanya menjawab “tidak tahu” dan menutup akses informasi mengenai proses tersebut.
“Ini menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi, padahal sebelumnya BRIN berjanji mendengarkan aspirasi publik, tetapi kenyataannya artefak dikirim secara diam-diam tanpa transparansi,” ujarnya, Rabu 17 September 2025.
Dia menyebut, pemindahan artefak dilakukan menggunakan jasa ekspedisi BPS Logistik, tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada publik maupun komunitas pelestari budaya.
Selain itu, ironisnya, pihak Universitas Hasanuddin justru lebih dulu mengetahui rencana pemindahan ini.
Departemen Arkeologi Unhas menjadwalkan akan menggelar rapat internal khusus untuk membahas pemindahan artefak tersebut.
Menurut Syahidan BRIN memperlihatkan sikap arogan dengan memperlakukan artefak seolah milik eksklusif lembaga, bukan milik bangsa.
“Dengan menutup informasi, BRIN menempatkan ilmu pengetahuan di atas kepentingan masyarakat. Ini berbahaya karena artefak adalah jejak peradaban yang tidak bisa dilepaskan dari masyarakat tempat ia berasal,” tegasnya.
Baca Juga: 53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
Aliansi menekankan bahwa ilmu pengetahuan harus berjalan berdampingan dengan akuntabilitas publik.
“Jika pola seperti ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya artefak yang dipindahkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga riset negara. Ilmu pengetahuan tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan kolonialisme baru atas warisan budaya,” urainya.
Berdasarkan hasil kajian dan rangkuman notulensi Diskusi Publik yang dilaksanakan, terdapat beberapa poin-poin pelanggaran oleh BRIN yang dinilai telah melanggar sejumlah prinsip mendasar.
Dalam tata kelola warisan budaya, mulai dari Prinsip Transparansi yakni tidak ada pengumuman resmi terkait pemindahan artefak.
Selanjutnya Hak Partisipasi Publik, yakni masyarakat lokal tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Kemudian akuntabilitas institusional, BRIN tidak menjelaskan alasan, metode, dan tujuan pemindahan secara terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?
-
Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan
-
Dari Smart School hingga Beasiswa, Strategi Pemprov Sulsel Wujudkan Pendidikan Merata
-
Bocah Tewas Ditabrak Moge di Toraja Utara, Warga: Sempat Freestyle
-
83 Ribu Anak Putus Sekolah di Sulsel, Ini Penyebab Utama