Begitu pun di Sulawesi Selatan. Stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dengan pertumbuhan yang positif meskipun menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Perbankan syariah di Sulsel mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding perbankan konvensional.
Pada Januari 2025, aset perbankan syariah tumbuh sebesar 20,62 persen (yoy) menjadi Rp16,80 triliun.
Penghimpunan DPK meningkat 17,74 persen menjadi Rp11,88 triliun, sedangkan penyaluran pembiayaan melonjak 20,05 persen (yoy) dengan total Rp14,32 triliun.
"Perbankan syariah terus menunjukkan tren positif. Ini menandakan bahwa semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tertarik dengan layanan keuangan berbasis syariah," kata Rizki.
Secara umum, perbankan di Sulsel menunjukkan pertumbuhan positif pada awal tahun ini.
Data per Januari 2025 mencatat total aset perbankan meningkat sebesar 5,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp200,37 triliun.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 6,21 persen (yoy) dengan total Rp134,73 triliun.
Di sisi lain, kredit yang disalurkan perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 4,61 persen (yoy) dengan total Rp163,91 triliun.
Baca Juga: Belanja Sembako Pakai QRIS Dapat Subsidi Rp10 Ribu di Kota Makassar
Mayoritas kredit yang tersalurkan masih didominasi oleh kredit produktif sebesar 53,98 persen, meskipun pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit konsumtif yang naik 9,73 persen.
Apa Itu Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, khususnya yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad para ulama.
Sistem ini menekankan keadilan, keseimbangan, serta keberkahan dalam aktivitas ekonomi, dengan menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
Beberapa prinsip utama dalam ekonomi syariah meliputi:
1. Larangan Riba – Transaksi keuangan tidak boleh melibatkan bunga atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil.
2. Bagi Hasil – Sistem ekonomi berbasis kerja sama, seperti mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kemitraan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
ASN Pemprov Sulsel Diperbolehkan Bekerja dari Rumah
-
Jangan Sampai Jadi Korban Arus Bawah Laut! Tips Aman Berlibur di Pantai
-
Ketua RT/RW Makassar Kini Digaji Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta, Kinerja Jadi Penentu
-
Cekcok Soal Warisan, Pemuda di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak
-
Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Akhirnya Dipecat, Rektor: Pelanggaran Etik Berat!