Begitu pun di Sulawesi Selatan. Stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dengan pertumbuhan yang positif meskipun menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Perbankan syariah di Sulsel mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding perbankan konvensional.
Pada Januari 2025, aset perbankan syariah tumbuh sebesar 20,62 persen (yoy) menjadi Rp16,80 triliun.
Penghimpunan DPK meningkat 17,74 persen menjadi Rp11,88 triliun, sedangkan penyaluran pembiayaan melonjak 20,05 persen (yoy) dengan total Rp14,32 triliun.
"Perbankan syariah terus menunjukkan tren positif. Ini menandakan bahwa semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tertarik dengan layanan keuangan berbasis syariah," kata Rizki.
Secara umum, perbankan di Sulsel menunjukkan pertumbuhan positif pada awal tahun ini.
Data per Januari 2025 mencatat total aset perbankan meningkat sebesar 5,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp200,37 triliun.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 6,21 persen (yoy) dengan total Rp134,73 triliun.
Di sisi lain, kredit yang disalurkan perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 4,61 persen (yoy) dengan total Rp163,91 triliun.
Baca Juga: Belanja Sembako Pakai QRIS Dapat Subsidi Rp10 Ribu di Kota Makassar
Mayoritas kredit yang tersalurkan masih didominasi oleh kredit produktif sebesar 53,98 persen, meskipun pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit konsumtif yang naik 9,73 persen.
Apa Itu Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, khususnya yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad para ulama.
Sistem ini menekankan keadilan, keseimbangan, serta keberkahan dalam aktivitas ekonomi, dengan menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
Beberapa prinsip utama dalam ekonomi syariah meliputi:
1. Larangan Riba – Transaksi keuangan tidak boleh melibatkan bunga atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil.
2. Bagi Hasil – Sistem ekonomi berbasis kerja sama, seperti mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kemitraan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Lewat BRImo, Beli Obat Praktis dengan Dukungan Layanan Apotek dan Pengiriman Cepat
-
Desa Manemeng Tumbuh Berdaya dengan Kolaborasi Warga dan Program Desa BRILiaN
-
Lahan Sawah Anda Berubah Fungsi? Siap-siap Kena Denda Tiga Kali Lipat
-
ASN dan Kepala Desa di Sulsel Latihan Militer Jadi Tentara Cadangan
-
Pencuri di Kantor Gubernur Sulsel Ditangkap, Malah Dilepas Satpol PP ?