Begitu pun di Sulawesi Selatan. Stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dengan pertumbuhan yang positif meskipun menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Perbankan syariah di Sulsel mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding perbankan konvensional.
Pada Januari 2025, aset perbankan syariah tumbuh sebesar 20,62 persen (yoy) menjadi Rp16,80 triliun.
Penghimpunan DPK meningkat 17,74 persen menjadi Rp11,88 triliun, sedangkan penyaluran pembiayaan melonjak 20,05 persen (yoy) dengan total Rp14,32 triliun.
"Perbankan syariah terus menunjukkan tren positif. Ini menandakan bahwa semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tertarik dengan layanan keuangan berbasis syariah," kata Rizki.
Secara umum, perbankan di Sulsel menunjukkan pertumbuhan positif pada awal tahun ini.
Data per Januari 2025 mencatat total aset perbankan meningkat sebesar 5,59 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp200,37 triliun.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 6,21 persen (yoy) dengan total Rp134,73 triliun.
Di sisi lain, kredit yang disalurkan perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 4,61 persen (yoy) dengan total Rp163,91 triliun.
Baca Juga: Belanja Sembako Pakai QRIS Dapat Subsidi Rp10 Ribu di Kota Makassar
Mayoritas kredit yang tersalurkan masih didominasi oleh kredit produktif sebesar 53,98 persen, meskipun pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit konsumtif yang naik 9,73 persen.
Apa Itu Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, khususnya yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad para ulama.
Sistem ini menekankan keadilan, keseimbangan, serta keberkahan dalam aktivitas ekonomi, dengan menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
Beberapa prinsip utama dalam ekonomi syariah meliputi:
1. Larangan Riba – Transaksi keuangan tidak boleh melibatkan bunga atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil.
2. Bagi Hasil – Sistem ekonomi berbasis kerja sama, seperti mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kemitraan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
IHSG Cetak Rekor, Pagi Ini Tembus Level 7.800
-
Emas Antam Rontok, Harganya Terus Turun Jadi Rp 1.917.000 per Gram
-
Media Italia Takjub Efek Instan Jay Idzes di Sassuolo, Followers Meledak!
-
Liverpool Beri Jalan Mees Hilgers ke Premier League
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
Terkini
-
Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum, 2 Kantor Balai di Makassar Digeledah
-
Lagi, Lahan Milik Pemprov Sulsel Seluas 6 Hektare Diklaim Warga
-
Sekda Sulsel Apresiasi BI Fasilitasi Sulsel Talk, Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
-
Sulawesi Utara Siaga! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga 17 Agustus 2025
-
Pertumbuhan Penumpang Pelindo Regional 4 Melejit, Apa Rahasianya?