Berdasarkan keterangan Penyelenggara zakat wakaf (Penzawa) Kemenag Maros Ansar, menyampaikan dasar besaran ketetapan zakat fitrah dan fidyah.
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah memutuskan secara bersama tentang zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan tahun 2025 di Kabupaten Maros.
“Terkait zakat fitrah ini tentunya kewajiban kita setelah salat dalam rukun Islam yang harus kita keluarkan di bulan suci Ramadhan. Ini berfungsi sebagai pembersih dan untuk mensucikan jiwa kita.
“Kepada umat Islam di Kabupaten Maros, uang yang kita bayarkan untuk zakat fitrah hitungannya: beras premium 13.000 x 4 hasilnya Rp52.000. Beras medium 12.000 x 4 = Rp48.000. Dan beras standar 11.000 x 4 = Rp44.000.
“Kewajiban ini sangat ringan bagi kita umat Islam karena ini hanya sekali setahun,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto