Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 23 Maret 2025 | 12:32 WIB
Ilustrasi ChatGPT sukacita umat muslim memberikan dan menerima zakat fitrah [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Ramadan adalah bulan penuh berkah. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam menunjukkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan Allah untuk menjalankan ibadah puasa dan mendapatkan ampunan-Nya.

5. Zakat Fitrah sebagai Kewajiban yang Mengikat

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, asalkan memiliki makanan pokok yang cukup pada hari Idulfitri.

Kewajiban ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

Baca Juga: Warisan Kerajaan Marusu: Katto Bokko, Tradisi Panen yang Kini Jadi Magnet Wisata di Sulawesi Selatan

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)

6. Mengajarkan Kedermawanan dan Rasa Peduli

Zakat fitrah mendidik umat Islam untuk selalu peduli dengan sesama dan tidak hanya berfokus pada kepentingan pribadi. Hal ini memperkuat rasa empati dan kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat.

Mengeluarkan zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian, pembersihan jiwa, dan rasa syukur.

Dengan zakat ini, umat Islam diajarkan untuk berbagi kebahagiaan di hari raya, sehingga tidak ada yang merasa kesulitan atau tertinggal dalam merayakan Idulfitri.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Maros dan Sekitarnya, Minggu 9 Maret 2025

Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah Harus Dikeluarkan Warga Kabupaten Maros

Mengutip Kementerian Agama Sulsel, Pemerintah daerah Kabupaten Maros telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan tahun 2025.

Hal ini berdasarkan keputusan sidang bersama oleh MUI Maros, Baznas Maros, Kemenag Maros, Pemkab Maros melalui Bidang Kesra dan Dinas Koperindag.

Berdasarkan hasil rapat bersama tertanggal 27 Februari 2025, maka ditetapkan besaran zakat fitrah beras premium Rp52 ribu, beras medium Rp48 ribu dan zakat fitrah beras standar sebesar Rp. 44 ribu.

Sedangkan untuk fidyah per hari ditetapkan sebesar Rp35 ribu.

Keputusan bersama ini masing-masing ditanda tangani Ketua MUI KH Syamsul Khalik, Ketua Baznas Maros Ansar Taufiq, Penzawa Kemenag Maros Ansar, Kabag Kesra A. Dermawan dan Dinas Koperindag Muh. Hatta.

Load More