Ramadan adalah bulan penuh berkah. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam menunjukkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan Allah untuk menjalankan ibadah puasa dan mendapatkan ampunan-Nya.
5. Zakat Fitrah sebagai Kewajiban yang Mengikat
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, asalkan memiliki makanan pokok yang cukup pada hari Idulfitri.
Kewajiban ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)
6. Mengajarkan Kedermawanan dan Rasa Peduli
Zakat fitrah mendidik umat Islam untuk selalu peduli dengan sesama dan tidak hanya berfokus pada kepentingan pribadi. Hal ini memperkuat rasa empati dan kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengeluarkan zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian, pembersihan jiwa, dan rasa syukur.
Dengan zakat ini, umat Islam diajarkan untuk berbagi kebahagiaan di hari raya, sehingga tidak ada yang merasa kesulitan atau tertinggal dalam merayakan Idulfitri.
Baca Juga: Warisan Kerajaan Marusu: Katto Bokko, Tradisi Panen yang Kini Jadi Magnet Wisata di Sulawesi Selatan
Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah Harus Dikeluarkan Warga Kabupaten Maros
Mengutip Kementerian Agama Sulsel, Pemerintah daerah Kabupaten Maros telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan tahun 2025.
Hal ini berdasarkan keputusan sidang bersama oleh MUI Maros, Baznas Maros, Kemenag Maros, Pemkab Maros melalui Bidang Kesra dan Dinas Koperindag.
Berdasarkan hasil rapat bersama tertanggal 27 Februari 2025, maka ditetapkan besaran zakat fitrah beras premium Rp52 ribu, beras medium Rp48 ribu dan zakat fitrah beras standar sebesar Rp. 44 ribu.
Sedangkan untuk fidyah per hari ditetapkan sebesar Rp35 ribu.
Keputusan bersama ini masing-masing ditanda tangani Ketua MUI KH Syamsul Khalik, Ketua Baznas Maros Ansar Taufiq, Penzawa Kemenag Maros Ansar, Kabag Kesra A. Dermawan dan Dinas Koperindag Muh. Hatta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar