Kepada terwujudnya implementasi kewajiban halal yang diamanahkan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Selain itu PPH Unhas sebagai Lembaga pemeriksa halal dapat berdampak signifikan bagi institusi, baik sebagai wadah pengabdian maupun salah satu unit bisnis Unhas.
“Semoga peningkatan status tersebut, dapat mewujudkan visi PPH yang unggul, handal, inovatif dan terpercaya dengan potensi sumber daya insani, ilmu pengetahuan, seni dan budaya berbasis Benua Maritim Indonesia,” jelas Nahariah.
Baca Juga: 21 Program Studi Kurang Diminati di Unhas, Padahal Karirnya Menjanjikan
Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.
Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa halal.
Fungsi dan Manfaat Sertifikat Halal
-Jaminan bagi Konsumen Muslim: Memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan haram atau najis.
-Meningkatkan Kepercayaan Pasar: Produk dengan label halal lebih dipercaya, baik di dalam negeri maupun internasional.
-Peluang Ekspor Lebih Besar: Banyak negara mayoritas Muslim, seperti Malaysia dan Timur Tengah, mensyaratkan sertifikat halal untuk produk impor.
-Meningkatkan Daya Saing Usaha: Konsumen lebih cenderung memilih produk bersertifikat halal dibandingkan yang tidak memiliki jaminan kehalalan.
Baca Juga: Seperti Jusuf Kalla dan Hotman Paris, Kini Anda Bisa Terapi Stem Cell di RS Unhas
Apa Saja Produk yang Perlu Sertifikat Halal?
1. Makanan & Minuman
2. Produk Kosmetik & Obat-obatan
3. Produk Fesyen (terutama yang berbahan kulit atau wol)
4. Produk Rumah Tangga (seperti sabun, deterjen)
5. Jasa (misalnya restoran, katering, dan hotel syariah)
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Skincare Thailand Halal, Harga Murah Dijamin Kualitasnya
-
7 Produk Skincare Korea Halal Izin BPOM, Cocok buat Pelajar dan Mahasiswa
-
Rekomendasi Kuteks Halal MUI, Dijamin Bebas Najis dan Sah Dipakai Salat!
-
Wafat Usai Sambutan Halal Bihalal, Gubernur Pramono Nyaris Teteskan Air Mata Kenang Brando Susanto
-
Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Aldi Monyet Penembak Polisi dan Pria Pembakar Rumah di Makassar Ditangkap
-
Karyawan Kena PHK, Dunkin' Donuts Bangkrut?
-
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis
-
Guru Ngaji Predator Anak di Makassar Ditangkap! Ini Jumlah Korban Sejak Tahun 2000
-
Jangan Ketinggalan! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Temanmu Hari Ini