"Peningkatan status ini juga berdampak pada pengembangan kapasitas layanan PPH Unhas sebagai salah satu unit bisnis universitas,” kata ahli Teknologi Hasil Ternak itu.
Menurut alumnus S3 Universitas Diponegoro itu, dengan cakupan pemeriksaan yang lebih luas otomatis PPH Unhas membutuhkan banyak auditor halal.
Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi dosen Unhas untuk menjadi auditor halal. Hal ini sejalan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama 3 Perguruan Tinggi.
Menurut Nahariah, untuk mendukung operasional sebagai LPH Utama, Unhas akan mengadakan pelatihan dan uji kompetensi bagi dosen yang memenuhi syarat sebagai auditor halal.
Nahariah berharap, PPH Unhas sebagai lembaga pemeriksa halal dapat berkontribusi.
Kepada terwujudnya implementasi kewajiban halal yang diamanahkan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Selain itu PPH Unhas sebagai Lembaga pemeriksa halal dapat berdampak signifikan bagi institusi, baik sebagai wadah pengabdian maupun salah satu unit bisnis Unhas.
“Semoga peningkatan status tersebut, dapat mewujudkan visi PPH yang unggul, handal, inovatif dan terpercaya dengan potensi sumber daya insani, ilmu pengetahuan, seni dan budaya berbasis Benua Maritim Indonesia,” jelas Nahariah.
Baca Juga: 21 Program Studi Kurang Diminati di Unhas, Padahal Karirnya Menjanjikan
Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.
Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa halal.
Fungsi dan Manfaat Sertifikat Halal
-Jaminan bagi Konsumen Muslim: Memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan haram atau najis.
-Meningkatkan Kepercayaan Pasar: Produk dengan label halal lebih dipercaya, baik di dalam negeri maupun internasional.
-Peluang Ekspor Lebih Besar: Banyak negara mayoritas Muslim, seperti Malaysia dan Timur Tengah, mensyaratkan sertifikat halal untuk produk impor.
-Meningkatkan Daya Saing Usaha: Konsumen lebih cenderung memilih produk bersertifikat halal dibandingkan yang tidak memiliki jaminan kehalalan.
Apa Saja Produk yang Perlu Sertifikat Halal?
1. Makanan & Minuman
2. Produk Kosmetik & Obat-obatan
3. Produk Fesyen (terutama yang berbahan kulit atau wol)
4. Produk Rumah Tangga (seperti sabun, deterjen)
5. Jasa (misalnya restoran, katering, dan hotel syariah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP