"Peningkatan status ini juga berdampak pada pengembangan kapasitas layanan PPH Unhas sebagai salah satu unit bisnis universitas,” kata ahli Teknologi Hasil Ternak itu.
Menurut alumnus S3 Universitas Diponegoro itu, dengan cakupan pemeriksaan yang lebih luas otomatis PPH Unhas membutuhkan banyak auditor halal.
Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi dosen Unhas untuk menjadi auditor halal. Hal ini sejalan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama 3 Perguruan Tinggi.
Menurut Nahariah, untuk mendukung operasional sebagai LPH Utama, Unhas akan mengadakan pelatihan dan uji kompetensi bagi dosen yang memenuhi syarat sebagai auditor halal.
Nahariah berharap, PPH Unhas sebagai lembaga pemeriksa halal dapat berkontribusi.
Kepada terwujudnya implementasi kewajiban halal yang diamanahkan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Selain itu PPH Unhas sebagai Lembaga pemeriksa halal dapat berdampak signifikan bagi institusi, baik sebagai wadah pengabdian maupun salah satu unit bisnis Unhas.
“Semoga peningkatan status tersebut, dapat mewujudkan visi PPH yang unggul, handal, inovatif dan terpercaya dengan potensi sumber daya insani, ilmu pengetahuan, seni dan budaya berbasis Benua Maritim Indonesia,” jelas Nahariah.
Baca Juga: 21 Program Studi Kurang Diminati di Unhas, Padahal Karirnya Menjanjikan
Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.
Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa halal.
Fungsi dan Manfaat Sertifikat Halal
-Jaminan bagi Konsumen Muslim: Memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan haram atau najis.
-Meningkatkan Kepercayaan Pasar: Produk dengan label halal lebih dipercaya, baik di dalam negeri maupun internasional.
-Peluang Ekspor Lebih Besar: Banyak negara mayoritas Muslim, seperti Malaysia dan Timur Tengah, mensyaratkan sertifikat halal untuk produk impor.
-Meningkatkan Daya Saing Usaha: Konsumen lebih cenderung memilih produk bersertifikat halal dibandingkan yang tidak memiliki jaminan kehalalan.
Apa Saja Produk yang Perlu Sertifikat Halal?
1. Makanan & Minuman
2. Produk Kosmetik & Obat-obatan
3. Produk Fesyen (terutama yang berbahan kulit atau wol)
4. Produk Rumah Tangga (seperti sabun, deterjen)
5. Jasa (misalnya restoran, katering, dan hotel syariah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation