Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 17 Maret 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi ChatGPT karyawan melakukan unjuk rasa karena tidak menerima THR [Suara.com/Muhammad Yunus]

Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000)
- THR = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000

3. Karyawan dengan Sistem Upah Harian

Jika karyawan dibayar dengan sistem upah harian, maka cara menghitungnya berbeda berdasarkan pola kerja:

- Bekerja 6 hari/minggu:

THR = (Rata-rata upah harian x 25) / 12

Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H

- Bekerja 5 hari/minggu:

THR = (Rata-rata upah harian x 21) / 12

Contoh (5 hari kerja/minggu):

- Upah harian rata-rata: Rp150.000
- THR = (Rp150.000 × 21) / 12
- THR = Rp2.625.000

4. THR untuk Pekerja Kontrak (PKWT)

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang sama seperti pekerja tetap, sesuai masa kerja mereka.

Baca Juga: Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More