SuaraSulsel.id - Sejumlah lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Kantor DPRD Makassar.
Menuntut agar penundaan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka dibatalkan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) dan Menpan-RB.
"Mestinya, kami yang sudah lulus segera diberikan SK dan diangkat menjadi PPPK. Tapi, faktanya malah ditunda sampai satu tahun. Ini jelas merugikan, kami sudah berjuang, tapi tidak dihargai. Jauh sekali dari aturan yang ditetapkan," kata Koordinator Aksi, Saparuddin Numa di Makassar, Kamis 13 Maret 2025.
Menurut dia, aksi solidaritas sesama lulusan PPPK ini dilakukan sebagai respons cepat.
Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
Terhadap keputusan BKN maupun Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menunda pengangkatan, baik CASN dan PPPK.
Selain itu, dalam aturan BKN, setelah dinyatakan lulus dan 30 hari setelah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) harusnya dilakukan pengangkatan.
Sementara kebijakan terbaru pengangkatan baru akan dilakukan Maret 2026.
Terkait dengan dalih pengangkatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) oleh BKN paling lambat 30 November 2025, dan Pertek penetapan NIP pada 1 Maret 2026, kata Saparuddin, ada keanehan di dalam kebijakan itu, padahal hasil seleksi PPPK tahap pertama sudah selesai.
"Tahap satu itu sudah lama dinyatakan lulus, sejak Desember 2024, lalu pada Januari 2025, teman-teman sudah melengkapi persyaratan, seperti daftar hiwayat hidup dan lainnya. Mestinya pengusulan NIP Februari dan pengangkatan Maret 2025, tapi malah ditunda tahun depan," ungkapnya.
Pihaknya mendesak Pemkot dan DPRD Makassar untuk segera menindaklanjuti tuntutan PPPK dan menerbitkan NIP serta menerbitkan SK sesuai peraturan BKN nomor 1 tahun 2019.
"Kami juga menuntut agar Komisi II DPR RI memanggil ulang BKN dan Menpan-RB untuk membatalkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kami. Segera membatalkan surat keputusan Menpan-RB dan BKN terkait pengangkatan di tahun 2026," katanya.
Aksi tersebut mendapat respons anggota DPRD Makassar yang menerima aspirasinya dan akan meneruskan ke DPR RI pusat untuk tindak lanjutnya ke BKN dan Menpan-RB di Jakarta.
Sementara itu, salah seorang PPPK yang ikut aksi, Nenden Nuryawanti menuturkan tidak ada alasan masuk akal yang disampaikan pemerintah sampai menunda pengangkatan SK PPPK sampai tahun depan.
Lantas, bagaimana nasib PPPK yang sudah lulus, apalagi sudah menandatangani surat pengunduran diri dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
"Saya sudah 28 tahun mengabdi, kemudian ditunda lagi satu tahun. Belum tentu umur sampai ke sana. Kami sangat kecewa dengan kebijakan itu. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung kami, menjadi pengayom kami, ternyata begini hasilnya," tutur tenaga honorer Tata Usaha di salah satu sekolah.
Nenden mengatakan selama ini mendapat honor dari sekolah tempatnya mengabdi Rp2 juta per bulan. Kemudian, sudah mengundurkan diri, tapi ditunda pengangkatan, lalu dimana ia mendapat penghasilan selama satu tahun.
"Harapan kami pemerintah pusat, khususnya Menpan RB dan Kepala BKN merevisi kembali surat edarannya yang sudah dikeluarkan. Kami berharap Presiden Prabowo bisa melihat kami sebagai manusia, dan sebagai calon pegawai yang memang harus di angkat tahun ini," tuturnya.
Hal senada dikatakan lulusan PPPK lainnya, Faisal. Ia mengemukakan kebijakan itu harus ditinjau ulang. Alasannya, tidak semua orang punya nasib dan usia yang sama, tapi kebijakan terkesan disamaratakan.
"Kalau ditunda pengangkatan, habis saya, sama saja saya dibantai. Tidak sempat mengabdi kalau menurut aturan hanya 56 tahun, sekarang usia saya 55 tahun. Saya sukarela sejak 2006, dapat SK kontrak 2011. Harapan saya tidak ditunda, karena kesehatan dan umur saya," ucapnya.
Berita Terkait
-
PPPK 2024: Penundaan Pengangkatan Picu Protes! Apa Dampaknya Bagi Pelamar?
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
-
Persekutuan Berdarah: Sultan Kutai dan Raja Wajo Bersatu Lawan VOC, Apa yang Terjadi di Selat Makassar?
-
Legislator DPR Ini Minta Menpan RB Batalkan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK: Kasihan Mereka
-
MenPAN-RB Lapor Presiden Soal Penundaan Pengangkatan CPNS, Apa Respons Prabowo?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta