Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Maret 2025 | 16:07 WIB
Ilustrasi ChatGPT seorang korban mencari keadilan tetapi menghadapi hambatan di kantor polisi [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Seorang anak di bawah umur AN (16) di kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi korban kekerasan seksual.

Parahnya, kasus ini diminta damai oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.

Tante korban, Linda, mengatakan, ia melaporkan seorang pelaku pencabulan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.

Laporan bernomor LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Stadion Baru Makassar di Untia: Lahan Sudah Siap, Pembangunan Makin Dekat?

Linda sebagai pelapor kemudian dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan.

Namun, ia malah diinterogasi agar korban bisa berdamai dengan pelaku.

Kata Linda, upaya damai itu harus dengan syarat. Korban bisa meminta uang Rp10 juta ke pelaku sebagai ganti rugi.

"Tapi saya tidak mau damai. Dia tanya, "alasan apa kau tidak mau damai?". Jadi saya bilang, saya mau (proses) hukum. Saya ingin keadilan," kata Linda saat mendatangi kantor UPT PPA Makassar, Selasa, 11 Maret 2025.

Linda mengaku Kepala Unit PPA, Hartawan memintanya untuk melakukan negosiasi dengan pelaku. Kasus ini bisa dibayar Rp10 juta agar pelaku tak ditahan.

Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H

Uangnya kemudian dibagi dua dengan Hartawan.

"Dia anjurkan agar minta uang Rp10 juta ke pelaku, sedangkan keluarga korban tidak tahu mau bilang apa. Dia sendiri (Hartawan) yang tentukan nominalnya Rp10 juta terus bagi dua dengan dia. Bagi dua antara korban dengan pak Kanit," bebernya.

Linda menambahkan, korban sempat dibujuk agar mau menerima uang tersebut. Alasannya untuk beli baju lebaran.

"Dia bilang lagi (ke korban) butuh ko itu baju lebaran," ucapnya.

Namun, keluarga korban tetap berupaya menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut.

Keluarga juga meminta bantuan UPTD PPA Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti kasus ini.

Ketua Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.

Pemkot mengecam keras intervensi dari Kanit PPA yang diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang ke pelaku.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi mengaku kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

Hartawan sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan.

"Sudah langsung ditindaklanjuti oleh Polrestabes dengan memeriksa yang bersangkutan oleh Propam. Hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan segera," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More