Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 10 Maret 2025 | 09:08 WIB
Ilustrasi ChatGPT pendemo tutup jalan raya dengan ban bekas [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Ribuan guru honorer di Sulawesi Selatan yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 10 Maret 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah dan DPR RI yang menyepakati pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 diundur hingga Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Aksi demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung di depan gedung DPRD Sulsel mulai pukul 10.00 WITA.

Para peserta aksi menolak kebijakan penundaan ini karena dianggap merugikan mereka yang telah lolos seleksi.

Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi

Dalam tuntutannya, mereka menolak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) serentak yang dijadwalkan pada Maret 2026.

Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK sesuai jadwal awal di tahun 2025.

Sejumlah guru honorer yang telah lulus seleksi tahap pertama mengungkapkan kekecewaan mereka atas keputusan ini.

"Banyak di antara kami yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Kami sudah menua di dunia pendidikan, bahkan ada yang mungkin tidak sempat merasakan SK karena masa pensiun sudah dekat," ujar salah satu guru honorer yang ikut dalam aksi ini.

Penundaan pengangkatan PPPK ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer yang merasa masa depan mereka semakin tidak pasti.

Baca Juga: Jufri Rahman Pastikan Seleksi PPPK Sulsel Bersih dan Lancar

Tidak sedikit di antara mereka yang sudah lama menunggu kepastian status kepegawaian setelah bertahun-tahun mengabdi di sekolah-sekolah negeri tanpa kepastian status dan gaji yang layak.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Profesor Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.

Namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Zudan juga menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk mendata pelamar yang memasuki masa pensiun dalam periode tersebut.

Selain itu, ia memastikan bahwa gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN tetap harus dianggarkan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada guru honorer yang dirugikan akibat proses administrasi yang memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.

"Kami sudah meminta instansi terkait untuk mendata pelamar yang memasuki masa pensiun agar mereka tetap mendapatkan hak mereka sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Zudan.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menjelaskan bahwa semua peserta seleksi yang telah mengisi formasi dan diangkat menjadi PPPK akan mulai melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.

Sementara itu, usulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat harus dilakukan pada 30 November 2025. Setelahnya, penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK akan dilakukan paling lambat pada 1 Februari 2026.

Meskipun pemerintah telah memberikan kepastian jadwal pengangkatan PPPK, para guru honorer tetap merasa tidak puas dengan keputusan ini.

Mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan tanpa kepastian status.

Aksi demonstrasi ini menjadi momentum bagi para guru honorer untuk menyuarakan aspirasi mereka dan menekan pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan serta kepastian karier tenaga pendidik.

Para peserta aksi juga berharap DPRD Sulsel dan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan penuh agar tuntutan mereka dapat dikabulkan.

Dengan ribuan guru honorer yang akan turun ke jalan, aksi ini diprediksi akan menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menjawab keresahan para tenaga pendidik yang telah lama menunggu kepastian status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More