Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 16 Februari 2025 | 14:25 WIB
Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan skincare bermerkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mira Hayati, Agus Salim dan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Salah satu contoh adalah sel Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) yang seharusnya dihuni tiga orang, sekarang dihuni 15 orang. Jadi, tidak ada yang diistimewakan," ungkap Andi Erdiyangsah.

Alasan Medis yang Jelas

dr. St Wahida Jalil, dokter di Klinik DR. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, menjelaskan bahwa keputusan merujuk Mira Hayati ke RS Wahidin berdasarkan pertimbangan medis.

"Pasien memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin. Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak napas, dan pembengkakan pada kaki," jelas dr. Wahida.

Baca Juga: Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"

Penegasan dari Kepala Rutan

Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan pihak Rutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun, apalagi bagi tahanan kasus yang sedang viral. Rutan hanya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Jayadikusumah.

Pernyataan ini sekaligus untuk menegaskan komitmen pihak Rutan dalam menjalankan tugas dengan profesional tanpa diskriminasi.

Transparansi dan Akuntabilitas

Baca Juga: Banjir Kepung Makassar, 888 Jiwa Mengungsi

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tahanan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Pihak Rutan Kelas I Makassar berkomitmen untuk tetap transparan dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait kondisi tahanan dan warga binaan.

Dengan penjelasan yang jelas dan tegas ini, diharapkan rumor mengenai perlakuan khusus terhadap tahanan kasus kosmetik berbahaya dapat diredam dan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan Rutan Kelas I Makassar tetap terjaga.

Load More