SuaraSulsel.id - Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan maupun warga binaan yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Makassar.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi rumor yang beredar mengenai perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya yang saat ini menjadi tahanan titipan Kejaksaan.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang ditahan. Tugas kami adalah memastikan tahanan tetap sehat agar dapat menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus," ujar Andi Erdiyangsah pada Sabtu (15/2).
Menepis Isu Perlakuan Khusus
Rumor yang beredar menyebutkan bahwa tersangka Mira Hayati, pemilik kosmetik kecantikan yang dinyatakan berbahaya, dikabarkan bebas keluar dari Rutan dengan alasan masalah kesehatan.
Selain itu, dua tersangka lainnya, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, juga disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa di dalam Rutan.
Andi Erdiyangsah dengan tegas membantah isu tersebut dan menjelaskan bahwa Mira Hayati keluar dari Rutan untuk mendapatkan perawatan di RS Wahidin. Murni karena alasan medis atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar.
"Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisinya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Mira Hayati saat ini adalah tahanan titipan Kejaksaan, sehingga untuk keluar dari Rutan harus dengan izin dan pengawalan dari pihak Kejaksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"
Perlakuan yang Sama untuk Semua Tahanan
Menanggapi kabar bahwa Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim mendapat fasilitas khusus, Andi Erdiyangsah kembali menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa di dalam Rutan Kelas I Makassar.
Semua tahanan dan warga binaan diperlakukan sama, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di dalam Rutan, semua mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada yang diistimewakan," tegasnya.
Rutan Kelas I Makassar saat ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 100 persen. Dengan kapasitas ideal maksimal 1.000 orang, Rutan kini menampung 2.225 warga binaan dan tahanan.
Kondisi ini membuat seluruh warga binaan mengalami situasi yang sama, tanpa pengecualian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat