Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 11 Februari 2025 | 05:37 WIB
Ilustrasi: Seorang penggali kuburan menyiapkan liang lahat di pemakaman khusus pasien COVID-19 di TPU Tengku Mahmud Palas, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (3/9/2020). [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdy Mochtar mempertegas bahwa jasa penggalian kuburan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Ferdi menyebut bahwa penggalian kubur telah diatur dan bebas dari biaya. Karena jasa para penggali kubur sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

"Kalau di aturan yang dikeluarkan untuk biaya penggalian lubang itu bebas karena ada memang yang ditugaskan dan ada yang digaji sama negara," kata dia di Makassar, Senin 10 Februari 2025.

Namun demikian, tidak dengan papan dan batu nisan. Peralatan ini harus disiapkan oleh keluarga, sehingga tidak jarang beberapa oknum menjadi agen untuk mengurus pemakaman dengan biaya yang relatif tinggi. Bahkan terindikasi sebagai pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Curhat Siswa SMAN 17 Makassar: 2,5 Tahun Sia-sia Belajar Tak Bisa Daftar PTN Jalur Prestasi

Ferdi juga mengakui bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah oknum hingga beberapa di antaranya telah terbentuk agen-agen untuk pembiayaan pekuburan, berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

"Banyak yang saya lihat ada semacam agen-agen pemakaman di tingkat masyarakat. Ini yang perlu disampaikan bahwa harus langsung berkoordinasi dengan pemakaman Dinas Lingkungan Hidup, apalagi jika ada beban-beban yang sangat besar pada pengurusan pekuburan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri," urainya.

Hal ini, kata Ferdy, selalu menjadi perhatian dan peringatan kepada para petugas agar tidak melakukan pungli.

Menurut Ferdy, jika pun ada yang ingin menerima keikhlasan dari keluarga yang berduka, itu sah saja asal tidak mematok harga. Apalagi jika dipungut biaya yang sudah ditentukan.

"Kalau mereka ikhlas tidak apa-apa, tetapi mereka dalam posisi berduka, karena mereka butuhkan jadi pasti membayar. Lalu bagaimana dengan orang-orang kecil itu yang mungkin tidak ada biaya, harus ada kepekaan kepada semua aparatur yang ada khususnya Kota Makassar," katanya.

Baca Juga: BPN Cabut 50 Sertifikat Laut, DPR Curiga Ada Bekingan di Kasus Makassar

Load More