Muhammad Yunus
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU [Suara.com/Istimewa]

Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, maka jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen atau 131.069 suara dari total suara sah atau sama dengan 1.966 suara.

Sementara, perolehan suara pemohon adalah sebanyak 62.647 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 68.422 suara.

"Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 68.422 suara dikurangi 62.647 suara sama dengan 5.775 suara (4,4 persen) atau lebih dari 1.966 suara," kata hakim Anwar.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan 7 putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) di Sulsel pada Selasa, 4 Februari 2025. Empat diantaranya akan dilanjutkan Rabu besok.

Selain Takalar dan Toraja Utara, gugatan Pilkada yang akan dibacakan hakim MK pada sesi ke dua yaitu Pilwalkot Palopo dan Pilbup Bulukumba pada pukul 15.30 wita.

Dilanjutkan perkara Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Parepare, Pilwalkot Makassar pada pukul 20.30 wita.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway

Load More