SuaraSulsel.id - Polres Gowa mengamankan Ferry Sarwan (28). Guru sekaligus pemilik rumah tahfidz di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah mencabuli santrinya. Tiga anak di bawah umur dilaporkan jadi korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua santriwati melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa, pekan lalu. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
"Kami sangat sayangkan ketiga (korban) ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis 23 Januari 2025.
Reonald menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga anak berusia 14 tahun yang menjadi korban pemilik rumah tahfidz tersebut.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan besar korban bertambah.
"Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih akan berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami. Korbannya santri semua," jelas Reonald.
Aksi bejat ini sudah mulai dilakukan sejak bulan Juni 2024 di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, milik pelaku.
Awalnya, kata Reonald, Feri selalu memanggil para korban ke kamar tahfidz.
Setelah berada di kamar, pelaku memeluk dan mendekap korban dari belakang. Pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
Baca Juga: Tragis! Wanita Muda di Gowa Tewas dengan 90 Tusukan oleh Kekasih
"Motifnya untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsu dari pelaku."
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku memegang erat tangan korban dan mengancamnya.
"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu'," ucap Reonald.
Akibat perbuatannya, Ferry disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas Reonald.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Anak SD Korban Kekerasan Seksual Oknum TNI Alami Trauma Berat: Menangis Histeris
-
Bye-bye Titip Absen! Pemprov Sulsel Gunakan Sistem Canggih Bisa Blokir ASN Curang
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat