SuaraSulsel.id - Polres Gowa mengamankan Ferry Sarwan (28). Guru sekaligus pemilik rumah tahfidz di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah mencabuli santrinya. Tiga anak di bawah umur dilaporkan jadi korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua santriwati melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa, pekan lalu. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
"Kami sangat sayangkan ketiga (korban) ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis 23 Januari 2025.
Reonald menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga anak berusia 14 tahun yang menjadi korban pemilik rumah tahfidz tersebut.
Baca Juga: Tragis! Wanita Muda di Gowa Tewas dengan 90 Tusukan oleh Kekasih
Namun, polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan besar korban bertambah.
"Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih akan berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami. Korbannya santri semua," jelas Reonald.
Aksi bejat ini sudah mulai dilakukan sejak bulan Juni 2024 di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, milik pelaku.
Awalnya, kata Reonald, Feri selalu memanggil para korban ke kamar tahfidz.
Setelah berada di kamar, pelaku memeluk dan mendekap korban dari belakang. Pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
Baca Juga: Makan Coto Bareng Warga, Cara Unik Kampanye Program Makan Gratis di Gowa
"Motifnya untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsu dari pelaku."
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku memegang erat tangan korban dan mengancamnya.
"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu'," ucap Reonald.
Akibat perbuatannya, Ferry disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas Reonald.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI