SuaraSulsel.id - Polres Gowa mengamankan Ferry Sarwan (28). Guru sekaligus pemilik rumah tahfidz di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah mencabuli santrinya. Tiga anak di bawah umur dilaporkan jadi korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua santriwati melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa, pekan lalu. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
"Kami sangat sayangkan ketiga (korban) ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis 23 Januari 2025.
Reonald menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga anak berusia 14 tahun yang menjadi korban pemilik rumah tahfidz tersebut.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan besar korban bertambah.
"Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih akan berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami. Korbannya santri semua," jelas Reonald.
Aksi bejat ini sudah mulai dilakukan sejak bulan Juni 2024 di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, milik pelaku.
Awalnya, kata Reonald, Feri selalu memanggil para korban ke kamar tahfidz.
Setelah berada di kamar, pelaku memeluk dan mendekap korban dari belakang. Pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
Baca Juga: Tragis! Wanita Muda di Gowa Tewas dengan 90 Tusukan oleh Kekasih
"Motifnya untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsu dari pelaku."
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku memegang erat tangan korban dan mengancamnya.
"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu'," ucap Reonald.
Akibat perbuatannya, Ferry disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas Reonald.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Golkar Sadar Diri: Bahlil Akui Anak Muda Kunci Menang di 2029, Begini Strateginya!
-
Bahlil Janji Sikat 96 Perusahaan Tambang Nakal di Sultra dalam 2 Bulan
-
Malut United U-20 Hancurkan PSM Makassar: Pesta Gol 4-0
-
Dinilai Hina Tradisi Toraja, Pandji Pragiwaksono Didesak Segera Minta Maaf
-
Unhas Ciptakan Drone Penebar Benih Padi