SuaraSulsel.id - Polres Gowa mengamankan Ferry Sarwan (28). Guru sekaligus pemilik rumah tahfidz di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah mencabuli santrinya. Tiga anak di bawah umur dilaporkan jadi korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua santriwati melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa, pekan lalu. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
"Kami sangat sayangkan ketiga (korban) ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis 23 Januari 2025.
Reonald menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga anak berusia 14 tahun yang menjadi korban pemilik rumah tahfidz tersebut.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan besar korban bertambah.
"Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih akan berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami. Korbannya santri semua," jelas Reonald.
Aksi bejat ini sudah mulai dilakukan sejak bulan Juni 2024 di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, milik pelaku.
Awalnya, kata Reonald, Feri selalu memanggil para korban ke kamar tahfidz.
Setelah berada di kamar, pelaku memeluk dan mendekap korban dari belakang. Pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
Baca Juga: Tragis! Wanita Muda di Gowa Tewas dengan 90 Tusukan oleh Kekasih
"Motifnya untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsu dari pelaku."
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku memegang erat tangan korban dan mengancamnya.
"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu'," ucap Reonald.
Akibat perbuatannya, Ferry disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas Reonald.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika