SuaraSulsel.id - Polres Gowa mengamankan Ferry Sarwan (28). Guru sekaligus pemilik rumah tahfidz di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah mencabuli santrinya. Tiga anak di bawah umur dilaporkan jadi korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua santriwati melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa, pekan lalu. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
"Kami sangat sayangkan ketiga (korban) ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis 23 Januari 2025.
Reonald menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga anak berusia 14 tahun yang menjadi korban pemilik rumah tahfidz tersebut.
Baca Juga: Tragis! Wanita Muda di Gowa Tewas dengan 90 Tusukan oleh Kekasih
Namun, polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan besar korban bertambah.
"Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih akan berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami. Korbannya santri semua," jelas Reonald.
Aksi bejat ini sudah mulai dilakukan sejak bulan Juni 2024 di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, milik pelaku.
Awalnya, kata Reonald, Feri selalu memanggil para korban ke kamar tahfidz.
Setelah berada di kamar, pelaku memeluk dan mendekap korban dari belakang. Pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.
Baca Juga: Makan Coto Bareng Warga, Cara Unik Kampanye Program Makan Gratis di Gowa
"Motifnya untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsu dari pelaku."
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku memegang erat tangan korban dan mengancamnya.
"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu'," ucap Reonald.
Akibat perbuatannya, Ferry disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas Reonald.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Blusukan ke Pegunungan, Temui Calon Santri Spesial di Ponpes yang Eksotis
-
Tips Aman Berkendara Mobil Listrik di Musim Hujan yang Wajib Pengguna Tahu
-
Wakil Ketua DPR Bicara Tiga Fungsi Pesantren dan Sampaikan Terima Kasih Negara
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Statistik Gila Jay Idzes Sebelum Gabung ke Juventus, Pantas Venezia Besar Kepala
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
Terkini
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kominfo Maros, Kejari Gandeng BPKP Sulsel
-
Mangrove Dibabat, Tanah Dikavling: Polda Sulsel Selidiki Dugaan Pelanggaran di Maros
-
Hutan Mangrove di Maros Diklaim Milik Pribadi, Ditebang Jadi Empang
-
Pilihan Sepatu Lari untuk Kaki Lebar yang Ada di Promo Sports 2.2 Blibli
-
Bocah Yatim Piatu yang Disebut Meninggal Karena Kelaparan Ternyata Hoaks