SuaraSulsel.id - Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya menangkap enam pelaku pembusuran terhadap dua korbannya pada 5 Desember 2024 di depan Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita sudah amankan. Sebenarnya ada banyak pelaku yang kita amankan. Tapi terkait langsung dengan tindak pidana ini ada enam orang terlibat secara aktif melakukan pembusuran dan penganiayaan terhadap korban," ujar Kasat Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat rilis kasus di Mapolrestabes setempat, Rabu 11 Desember 2024.
Enam orang pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A, R, W, F, R, dan A. Pelaku ada yang masih di bawah umur dan lainnya sudah dewasa.
Dua korbannya, satu laki-laki masih dirawat di rumah sakit karena terkena pada bagian urat nadi di lehernya saat kejadian, dan satu lainnya perempuan terkena pada bagian paha dan telah dicabut sendiri setelah kejadian.
Kronologi kejadian, saat korban berboncengan pulang dari tempat kerjanya bertemu dengan belasan orang kelompok geng motor ini yang sedang ugal-ugalan di jalanan hingga bersenggolan pada Jumat (5/12) malam. Korban lalu terjatuh karena diteriaki mereka.
Merasa takut karena jumlah kelompok ini banyak bahkan ada yang membawa parang, korban kemudian bangkit lalu mencoba menambah kecepatan motornya untuk menghindar, namun naas mereka mengejar dan melepaskan anak panah hingga mengenai paha serta leher korban.
Kelompok geng motor ini dinamai Setelan Gacor. Terdeteksi ada 17 orang di lokasi kejadian, berboncengan 2-3 orang satu motor. Kelompok ini merasa jagoan dan bertemu korban di jalan tersebut, kemudian melakukan perbuatan itu. Korban dengan pelaku tidak saling kenal.
"Masih dikembangkan terhadap media sosialnya, terutama misalkan warga yang kebetulan kenal sama para pelaku, dan pernah jadi korban atau temannya pernah jadi korban, bisa disampaikan (melapor), siapa tahu kita bisa kembangkan lagi," tuturnya kepada wartawan.
Saat ditanyakan bagaimana dengan rekan lainnya, mengingat waktu kejadian ada belasan orang mengganggu korban, Devi bilang, tidak ada masuk daftar pencarian orang.
Baca Juga: Kementerian PU Pastikan Stadion Sudiang Dibangun Tahun 2025
Alasannya, enam orang ini terlibat aktif. Ada sembilan orang kita amankan termasuk membawa senjata tajam, namun tiga orang ini tidak terpenuhi unsurnya melakukan secara aktif.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa anak panah dan ketapelnya (busur), serta alat seperti palu dan gerinda disembunyikan di semak-semak belakang rumah pelaku yang dijadikan lokasi pembuatan anak panah mulai dari teralis sepeda motor sampai besi beton.
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHPidana di lapis Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan api," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng