SuaraSulsel.id - Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya menangkap enam pelaku pembusuran terhadap dua korbannya pada 5 Desember 2024 di depan Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita sudah amankan. Sebenarnya ada banyak pelaku yang kita amankan. Tapi terkait langsung dengan tindak pidana ini ada enam orang terlibat secara aktif melakukan pembusuran dan penganiayaan terhadap korban," ujar Kasat Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat rilis kasus di Mapolrestabes setempat, Rabu 11 Desember 2024.
Enam orang pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A, R, W, F, R, dan A. Pelaku ada yang masih di bawah umur dan lainnya sudah dewasa.
Dua korbannya, satu laki-laki masih dirawat di rumah sakit karena terkena pada bagian urat nadi di lehernya saat kejadian, dan satu lainnya perempuan terkena pada bagian paha dan telah dicabut sendiri setelah kejadian.
Kronologi kejadian, saat korban berboncengan pulang dari tempat kerjanya bertemu dengan belasan orang kelompok geng motor ini yang sedang ugal-ugalan di jalanan hingga bersenggolan pada Jumat (5/12) malam. Korban lalu terjatuh karena diteriaki mereka.
Merasa takut karena jumlah kelompok ini banyak bahkan ada yang membawa parang, korban kemudian bangkit lalu mencoba menambah kecepatan motornya untuk menghindar, namun naas mereka mengejar dan melepaskan anak panah hingga mengenai paha serta leher korban.
Kelompok geng motor ini dinamai Setelan Gacor. Terdeteksi ada 17 orang di lokasi kejadian, berboncengan 2-3 orang satu motor. Kelompok ini merasa jagoan dan bertemu korban di jalan tersebut, kemudian melakukan perbuatan itu. Korban dengan pelaku tidak saling kenal.
"Masih dikembangkan terhadap media sosialnya, terutama misalkan warga yang kebetulan kenal sama para pelaku, dan pernah jadi korban atau temannya pernah jadi korban, bisa disampaikan (melapor), siapa tahu kita bisa kembangkan lagi," tuturnya kepada wartawan.
Saat ditanyakan bagaimana dengan rekan lainnya, mengingat waktu kejadian ada belasan orang mengganggu korban, Devi bilang, tidak ada masuk daftar pencarian orang.
Baca Juga: Kementerian PU Pastikan Stadion Sudiang Dibangun Tahun 2025
Alasannya, enam orang ini terlibat aktif. Ada sembilan orang kita amankan termasuk membawa senjata tajam, namun tiga orang ini tidak terpenuhi unsurnya melakukan secara aktif.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa anak panah dan ketapelnya (busur), serta alat seperti palu dan gerinda disembunyikan di semak-semak belakang rumah pelaku yang dijadikan lokasi pembuatan anak panah mulai dari teralis sepeda motor sampai besi beton.
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHPidana di lapis Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan api," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila