Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:52 WIB
Ilustrasi Upah Minimum 025 (Frepik)

SuaraSulsel.id - Pemerintah pusat telah memutuskan upah minimum 2025 akan naik 6,5 persen. Angka ini akan jadi acuan penetapan upah minimum di Sulawesi Selatan. 

Jika acuan penetapan UMK Sulsel 2025 menggunakan skema upah minimum 6,5 persen, maka 24 upah pekerja di kabupaten/kota di Sulsel akan turut naik. 

Salah satunya kota Makassar yang diprediksi menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi menjadi Rp3.880.136. Sebelumnya, angka ini mengalami kenaikan 3,41 persen dari tahun 2023.

Berikut adalah hitung-hitungan kenaikan UMK di Sulsel tahun 2025 untuk 24 kab/kota di Sulsel berdasarkan UMP sebesar 6,5 persen: 

Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!

Untuk Kota Makassar, UMK 2025 diperkirakan naik Rp3.880.136 dari sebelumnya Rp3.643.321. 

Kemudian, kabupaten Maros dan 22 kabupaten/kota lainnya sepakat mengikut angka upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulsel, yakni Rp3.434.298. Kenaikannya hanya 1,46 persen dari tahun 2023. 

Angka ini diprediksi naik tahun 2025 sekitar Rp3.657.527. 

Nilai UMP di Sulawesi Selatan hingga kini masih mengambang. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas mengaku pembahasan bersama dewan pengupahan, asosiasi pengusaha dan serikat buruh baru digelar pada Jumat, 5 Desember 2024. Namun, rencananya pengumuman akan dilakukan pekan depan. 

Baca Juga: Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih

"Rencananya 11 Desember kita tetapkan setelah dirapatkan," ujar Jayadi Nas, Jumat, 6 Desember 2024. 

Jayadi mengaku UMP 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikannya dinilai terlalu berat. 

"Sehingga kita mesti cari win-win solution," tutur Jayadi. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia di Sulsel, Suhardi mengaku kecewa dengan penetapan UMP 2025. Padahal, pada pembahasan dengan serikat pekerja sebelumnya hanya berpatok di 6 persen. 

"Kami tidak tahu dasar hitungan 6,5 persen itu darimana. Jadi pastilah memberatkan," jelasnya. 

Ia menilai angka 6,5 persen terlalu tinggi. Kebijakan tersebut bisa berpengaruh terhadap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Masalah diperparah dengan PPN tahun 2025 yang naik 12 persen. Sehingga menurutnya, biaya operasional yang mesti dibayar ikut membengkak.

"Kita bukan soal setuju atau tidak, tapi harus mempertimbangkan masukan dari dunia usaha juga dalam penetapan kebijakan ini," sebutnya. 

Idealnya, kata Suhardi, penetapan UMP harus mengacu ke Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. Dimana, formulasi untuk menentukan UMP dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi. 

Sehingga jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi Sulsel yang ada di 4 persen, UMP 2025 di Sulsel bisa berada di angka 3-5 persen. 

"Tapi ya kita mesti ikut aturan pemerintah," sebutnya. 

Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan Basri Abbas mengatakan UMP 2025 mestinya bisa di atas 6,5 persen. Kenaikan upah minimum ini menurutnya belum bisa memenuhi hidup layak pekerja. 

"Pada prinsipnya tidak menerima karena belum sesuai harapan teman-teman buruh. Tapi kami apresiasi upaya Pak Prabowo yang tulus ke buruh," ucapnya. 

Dia mengatakan biaya hidup seperti harga pangan saat ini terus naik.

Namun, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang sudah menaikkan UMP dibanding angka yang disodorkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia berharap ini jadi angin segar bagi pekerja agar UMP tahun depan bisa di atas 10 persen. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More