SuaraSulsel.id - Pemerintah pusat telah memutuskan upah minimum 2025 akan naik 6,5 persen. Angka ini akan jadi acuan penetapan upah minimum di Sulawesi Selatan.
Jika acuan penetapan UMK Sulsel 2025 menggunakan skema upah minimum 6,5 persen, maka 24 upah pekerja di kabupaten/kota di Sulsel akan turut naik.
Salah satunya kota Makassar yang diprediksi menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi menjadi Rp3.880.136. Sebelumnya, angka ini mengalami kenaikan 3,41 persen dari tahun 2023.
Berikut adalah hitung-hitungan kenaikan UMK di Sulsel tahun 2025 untuk 24 kab/kota di Sulsel berdasarkan UMP sebesar 6,5 persen:
Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
Untuk Kota Makassar, UMK 2025 diperkirakan naik Rp3.880.136 dari sebelumnya Rp3.643.321.
Kemudian, kabupaten Maros dan 22 kabupaten/kota lainnya sepakat mengikut angka upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulsel, yakni Rp3.434.298. Kenaikannya hanya 1,46 persen dari tahun 2023.
Angka ini diprediksi naik tahun 2025 sekitar Rp3.657.527.
Nilai UMP di Sulawesi Selatan hingga kini masih mengambang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas mengaku pembahasan bersama dewan pengupahan, asosiasi pengusaha dan serikat buruh baru digelar pada Jumat, 5 Desember 2024. Namun, rencananya pengumuman akan dilakukan pekan depan.
Baca Juga: Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
"Rencananya 11 Desember kita tetapkan setelah dirapatkan," ujar Jayadi Nas, Jumat, 6 Desember 2024.
Jayadi mengaku UMP 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikannya dinilai terlalu berat.
"Sehingga kita mesti cari win-win solution," tutur Jayadi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia di Sulsel, Suhardi mengaku kecewa dengan penetapan UMP 2025. Padahal, pada pembahasan dengan serikat pekerja sebelumnya hanya berpatok di 6 persen.
"Kami tidak tahu dasar hitungan 6,5 persen itu darimana. Jadi pastilah memberatkan," jelasnya.
Ia menilai angka 6,5 persen terlalu tinggi. Kebijakan tersebut bisa berpengaruh terhadap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki