SuaraSulsel.id - Honorer di Sulawesi Selatan dibayangi kekhawatiran. Pemerintah memastikan akhir Desember 2024, tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi bekerja di pemerintahan.
Penghapusan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 66 dijelaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN selesai ditata paling lambat Desember 2024.
Keputusan tersebut sudah disepakati DPR RI dan Kementerian PAN-RB, dimana tidak boleh lagi ada tenaga honorer setelah tahun 2024.
Begitupun dengan perekrutan. Pemerintah dilarang merekrut honorer sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah hanya bisa mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Tragis! 3 Legislator & Caleg DPR RI Asal Sulsel Mundur Demi Pilkada, Berakhir Kalah Telak
Di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kini masih ada 9.052 honorer yang belum diangkat jadi PPPK. Sementara, kuota yang diberi Kementerian PAN-RB ada 12.419 formasi.
Kuota tersebut terbagi untuk PPPK tenaga guru sebesar 5.210 orang, tenaga kesehatan 98 orang dan tenaga teknis ada 7.111 orang.
Dari data Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, jumlah tenaga honorer yang sudah diangkat PPPK mencapai 9.987 orang, dalam tiga tahun terakhir.
Pengangkatan dilakukan sejak tahun 2021 sebanyak 3.453 orang, tahun 2022 ada 4.183 dan tahun 2023 sebanyak 2.351 orang.
Akan tetapi Kekhawatiran akan ketidakjelasan nasib pegawai membayangi benak Aulia (39), tenaga honorer di Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
Diketahui, Pemkab Gowa, Soppeng, Bantaeng, Pinrang dan Sinjai tidak mengajukan formasi PPPK.
Aulia sudah mengabdi sebagai tenaga administrasi di pemkab Gowa selama 9 tahun. Namanya juga sudah terdaftar di Badan Kepegawaian, akan tetapi pemda tidak mengusul formasi karena alasan krisis anggaran.
"Kami jujur cemburu dengan pemda lain. Di satu sisi, kami tentu khawatir akan diberhentikan tahun ini," ujarnya saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2024.
Aulia mengaku sempat mendapat angin segar bahwa mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, hingga kini belum ada kepastian soal jadwal tahapan seleksi pegawai paruh waktu.
Tidak hanya itu, menurutnya, walaupun diangkat sebagai pekerja paruh waktu, kesejahteraan mereka tentu akan berbeda dengan PPPK penuh waktu.
"PPPK penuh waktu bisa dapat tunjangan, sementara bagi paruh waktu kemungkinan besar tidak. Tapi seleksi PPPK paruh waktu juga belum ada info sampai hari ini," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB