"Ini kan kasus yang berbeda. Saya tidak mau berkomentar dan mengaitkannya (dengan kasus pelecehan seksual). Kasus DO ini sudah berproses sejak Oktober," kata Ahmad.
Pemberhentian Alief Gufran ditetapkan melalui keputusan Rektor Unhas bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Rekomendasi MKEM Fakultas Ilmu Budaya Unhas.
Ahmad Bahar mengatakan berdasarkan kesimpulan Komisi Disiplin UNHAS, Alif Gufron telah melakukan pelanggaran ringan hingga berat sehingga dianggap mencemarkan nama baik kampus.
"Jadi yang bersangkutan itu melanggar bab 5 pasal 9 ayat 1 poin D berbunyi bahwa etika mahasiswa dalam berinteraksi dalam kegiatan akademik itu harus sopan dan santun dalam mengeluarkan pendapat. Waktu itu sudah terjadi pelanggaran ringan di situ," jelasnya.
"Lalu, bab 5 pasal 12 poin 6. (Bunyinya), sebagai mahasiswa, harusnya berperan aktif untuk menolak penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba/psikotropika dan minuman keras. Padahal yang bersangkutan harus berperan menolak," jelasnya.
Kata Ahmad, pelanggaran berat yang dilakukan bersangkutan ada pada Bab 7 terkait larangan, pasal 16, butir 5. Dimana yang bersangkutan mengonsumsi Miras di kampus.
Menurutnya, Alief Gufran dan semua mahasiswa yang terdaftar di Unhas sudah menandatangani pakta integritas terkait aturan tersebut. Sehingga, jika dilanggar berkali-kali, maka sanksinya terpaksa DO.
"Jadi kalau melihat prosesnya tidak ada kaitannya dengan kasus pelecehan. Kebetulan saja dia sedang ikut demo," katanya.
Sanksi Unhas Dipertanyakan
Baca Juga: Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Pelanggaran yang dilakukan oleh Alief selaku mahasiswa dan Firman Saleh selaku dosen sama-sama masuk kategori pelanggaran berat. Mereka sama-sama telah mencemarkan nama baik kampus.
Namun faktanya, sanksi yang diberikan ke Alief sebagai mahasiswa lebih berat ketimbang sanksi yang dijatuhkan Unhas ke dosen pelaku pelecehan seksual.
Alief dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan, sementara dosen pelaku pelecehan seksual hanya diberi sanksi sedang berupa skorsing. Serta bisa kembali mengajar sebagai dosen ketika sanksi sudah berakhir.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone