"Ini kan kasus yang berbeda. Saya tidak mau berkomentar dan mengaitkannya (dengan kasus pelecehan seksual). Kasus DO ini sudah berproses sejak Oktober," kata Ahmad.
Pemberhentian Alief Gufran ditetapkan melalui keputusan Rektor Unhas bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Rekomendasi MKEM Fakultas Ilmu Budaya Unhas.
Ahmad Bahar mengatakan berdasarkan kesimpulan Komisi Disiplin UNHAS, Alif Gufron telah melakukan pelanggaran ringan hingga berat sehingga dianggap mencemarkan nama baik kampus.
"Jadi yang bersangkutan itu melanggar bab 5 pasal 9 ayat 1 poin D berbunyi bahwa etika mahasiswa dalam berinteraksi dalam kegiatan akademik itu harus sopan dan santun dalam mengeluarkan pendapat. Waktu itu sudah terjadi pelanggaran ringan di situ," jelasnya.
Baca Juga: Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
"Lalu, bab 5 pasal 12 poin 6. (Bunyinya), sebagai mahasiswa, harusnya berperan aktif untuk menolak penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba/psikotropika dan minuman keras. Padahal yang bersangkutan harus berperan menolak," jelasnya.
Kata Ahmad, pelanggaran berat yang dilakukan bersangkutan ada pada Bab 7 terkait larangan, pasal 16, butir 5. Dimana yang bersangkutan mengonsumsi Miras di kampus.
Menurutnya, Alief Gufran dan semua mahasiswa yang terdaftar di Unhas sudah menandatangani pakta integritas terkait aturan tersebut. Sehingga, jika dilanggar berkali-kali, maka sanksinya terpaksa DO.
"Jadi kalau melihat prosesnya tidak ada kaitannya dengan kasus pelecehan. Kebetulan saja dia sedang ikut demo," katanya.
Sanksi Unhas Dipertanyakan
Baca Juga: Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
Pelanggaran yang dilakukan oleh Alief selaku mahasiswa dan Firman Saleh selaku dosen sama-sama masuk kategori pelanggaran berat. Mereka sama-sama telah mencemarkan nama baik kampus.
Namun faktanya, sanksi yang diberikan ke Alief sebagai mahasiswa lebih berat ketimbang sanksi yang dijatuhkan Unhas ke dosen pelaku pelecehan seksual.
Alief dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan, sementara dosen pelaku pelecehan seksual hanya diberi sanksi sedang berupa skorsing. Serta bisa kembali mengajar sebagai dosen ketika sanksi sudah berakhir.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?
-
Investor Global Makin Optimistis, Transformasi Jadi Kunci Daya Tarik BBRI
-
Pasangan Pengusaha Ini Sukses Ekspor Craftote lewat Program BRI
-
Dosen Unhas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Tindakan Tegas Rektor