Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)
A sempat diamankan oleh unit PPA Polrestabes Makassar. Namun, karena dianggap belum cukup bukti, polisi membebaskan terduga pelaku.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Hartawan mengaku pihaknya masih menunggu hasil visum korban untuk mencukupi dua alat bukti.
"Kami masih tunggu hasil visum korban," ujarnya, Minggu, 17 November 2024.
Hartawan membenarkan terduga pelaku merupakan guru di sekolah luar biasa. Polisi juga sudah memeriksa terlapor dan pelapor.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
MTF Market 'Fasting Forward', Ada Cashback 50 Persen dan Hadiah Menarik dari Transaksi QRIS
-
Modus Penipuan Umrah Rp1,8 Miliar di Kendari, Korban Ratusan Orang
-
Rekomendasi Tunik Lebaran Terlengkap di Promo Ramadhan Blibli
-
Warga Makassar Dilarang Nyalakan Petasan di Akhir Ramadan
-
Waspada! 10 Kota Ini KLB Campak Berturut-turut, Kemenkes Ungkap Penyebab Utamanya di Media Sosial