Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 17 November 2024 | 12:53 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

A sempat diamankan oleh unit PPA Polrestabes Makassar. Namun, karena dianggap belum cukup bukti, polisi membebaskan terduga pelaku.

Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Hartawan mengaku pihaknya masih menunggu hasil visum korban untuk mencukupi dua alat bukti.

"Kami masih tunggu hasil visum korban," ujarnya, Minggu, 17 November 2024.

Hartawan membenarkan terduga pelaku merupakan guru di sekolah luar biasa. Polisi juga sudah memeriksa terlapor dan pelapor.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More