SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhi Setiawan mengungkap ada enam produk skincare yang diproduksi di Sulawesi Selatan mengandung bahan kimia berbahaya.
Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow. Padahal di waktu yang berdekatan Fenny Frans memamerkan hasil uji lab produknya yang dinyatakan negatif mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Fenny melakukan uji laboratorium di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, produknya berupa night cream dan face toner tidak mengandung bahan berbahaya.
"Saya bukan orang bodoh yang mau diam saja," tulis Fenny Frans di akun instagramnya.
Akan tetapi Polda Sulawesi Selatan merilis hasil penyelidikannya dan 6 produk tersebut dinilai berbahaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan ada enam produk (berbahaya) yang beredar di Sulawesi Selatan," ujarnya kepada media, Jumat, 8 Oktober 2024.
Ia mengungkap, pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan inspeksi mendadak di pabrik produksi kosmetik yang ditengarai berbahaya.
Produk tersebut kemudian diuji lab dan hasilnya ternyata mengandung bahan merkuri dan hidrokuinon.
Jika dikonsumsi terus menerus, kata Yudhiawan, maka bisa menimbulkan berbagai jenis penyakit mematikan. Seperti kanker.
Baca Juga: Stadion Sudiang Makassar Hilang dari Daftar Proyek APBN 2025
"Ada (produk) mengencangkan kulit, melembabkan, memutihkan. Itu dampak dari kosmetiknya bisa kanker kulit atau penyakit kulit lainnya," ucapnya.
Saat ini Polda Sulsel sudah menyita produk 6 merk skincare tersebut. Kata Yudhiawan, para owner atau pemilik wajib untuk menarik produknya dari pasaran.
Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.
Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Makassar, Hariani.
"Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri," ucapnya.
Kata Hariani, tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik. Olehnya, ia meminta agar Polda bisa memantau penarikan produk di pasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng