SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Hengki (43) atas perbuatannya membunuh istrinya inisial JU lalu menimbun di belakang rumahnya di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan Hengki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Sutisna dalam petikan putusannya diterima, di Makassar, Selasa 5 November 2024.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu atas perbuatannya meresahkan masyarakat, perbuatannya dilakukan terhadap istrinya, sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan terdakwa berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya, sedangkan hal meringankan tidak ada.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 20 tahun pidana penjara. Terdakwa Hengki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Baca Juga: Rp60 Miliar Kredit Macet, Polrestabes Makassar Selidiki Dugaan Korupsi PT TKM
Penasihat terdakwa Vivi Bhayangkara sebelumnya menyatakan segera berkoordinasi dengan terdakwa dan meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima, mengingat majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa menerima vonis atau pikir-pikir dulu selama tujuh hari.
"Kita koordinasi dulu, pikir-pikir dulu," katanya disambut nada setuju oleh terdakwa juga mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Ia berkelik bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan bahkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya serta bersikap sopan selama proses persidangan.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah dua anak tersangka, tidak tahan karena mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perbuatannya.
Anak korban kemudian melapor ke polisi karena mengaku mengalami tindak kekerasan hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar
Guna memperjelas kasus itu, polisi melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan 51 adegan penyiksaan sampai pada pembunuhan korban.
Berita Terkait
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?