SuaraSulsel.id - Koordinator aksi solidaritas 'Gerakan Cuti Bersama' hakim Johnicol Richard Frans Sine menyatakan tetap menjalankan persidangan meskipun telah melaksanakan aksi solidaritas di depan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi, persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat tetap dilaksanakan, dan persidangan yang dibatasi jangka Waktu. Kita tetap sidang seperti biasa," ujarnya disela aksi, Senin 7 Oktober 2024.
Hakim Johnicol mengatakan sidang-sidang yang dianggap penting tersebut tetap dijalankan, seperti sidang kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor, praperadilan dan sidang bagi terdakwa yang masa tahanan hampir habis.
"Kalau pelayanan publik pada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) itu mulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, tetap buka seperti biasa," kata Hakim Tipikor PN Makassar ini.
Meski demikian, kata dia, sejumlah persidangan yang sudah ada akan ditunda, di luar sidang-sidang yang dianggap penting dan diprioritaskan seperti yang disebutkan tadi.
"Sementara untuk sidang-sidang yang lain, yang seperti sidang pada umumnya kita tunda. Kalau yang menarik perhatian masyarakat tetap kita sidangkan," tutur dia.
Ditanyakan dari jumlah 48 orang hakim yang ikut dalam aksi solidaritas tersebut apakah benar-benar melaksanakan cuti selama sepekan 7-11 Oktober 2024 sehingga akan berdampak pada jadwal persidangan, kata Jhon, tidak semua ikut cuti.
"Yang dimaksud cuti itu sebenarnya tidak ikut cuti. Cuti saat ini ada tiga hakim, ketua sedang ke Jepang, dan ada dua orang hakim juga lagi ikut diklat," bebernya.
"Kita tetap di kantor, bukan pengertian cuti kemudian kita tidak masuk kantor itu tidak, tetap ada kita di kantor," katanya lagi menjelaskan.
Baca Juga: Hakim "Yang Mulia" di Makassar Mogok Kerja, Sidang Kasus Korupsi Ditunda
Ia menyatakan, pihaknya mendukung penuh aksi solidaritas para hakim di seluruh Indonesia sebagai desakan pemerintah memperhatikan nasib dan kesejahteraan hakim, mengingat sudah 12 tahun tidak ada kenaikan gaji.
Termasuk menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat kampanye.
"Ini upaya untuk pemerintah memperhatikan kita. Itu sudah 12 tahun kita menunggu perubahan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2018, tapi hasilnya belum ada," ungkap dia.
Humas PN Makassar Sibali menambahkan, pada prinsipnya aksi ini atas nama solidaritas hakim Indonesia yang dilakukan serentak oleh para hakim-hakim di seluruh Indonesia dengan tagline 'Justice For the Judge'.
"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dibawa pada MA (Mahkamah Agung)," katanya.
Selain itu, masalah ini bukan hal baru bahkan telah dilakukan uji materiil di pasal 23 PP 94 tahun 2012 untuk melakukan perubahan-perubahan, namun tidak kunjung direalisasikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Lebaran Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat
-
Ini Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Kota Makassar
-
Perempuan di Makassar Disiram Air Keras, Sakit Hati Cinta Ditolak
-
Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
-
Hari Raya Nyepi 2026, BRI Distribusikan 2.000 Paket Sembako untuk Umat Hindu di Baturiti Bali