SuaraSulsel.id - Ahli Dewan Pers Herlambang P Wiratraman bersyukur atas putusan Majelis Hakim menolak perkara Nomor 3/Pdt. G/2024/PN. Mks atas sengketa Pers digugat Rp700 miliar terkait pemberitaan dua media daring heral.id dan inikata.co.id di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tentu ini patut diapresiasi putusan yang menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Herlambang dikutip melalui pernyataan tertulisnya dikirim langsung dari Leiden, Belanda, merespons putusan tersebut, Rabu 22 Mei 2024.
Menurut dia, putusan ini menjadi penting sebagai upaya maju perlindungan terhadap kebebasan Pers dari segala bentuk tekanan, tak terkecuali gugatan ke peradilan yang terkategori 'unjustifiable lawsuits against press', atau ULAP.
"Majelis Hakim di PN Makassar kembali membuat sejarah yang memperkuat posisi Pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini menekankan
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar ke Media dan Jurnalis di Makassar
Putusan ini, kata dia, sudah seharusnya menjadi pembelajaran semua pihak, terutama pemerintah, pejabat, penegak hukum dan atau publik siapapun, untuk tak mudah menggunakan gugatan hukum atau pelaporan pidana hanya karena suatu pemberitaan.
Terlebih, kata Herlambang yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini, bahwa kasus a quo sudah diselesaikan dengan mekanisme hukum Pers yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
"Semoga hasil dari proses panjang persidangan ini, membawa pesan bahwa benteng kebebasan Pers tetap terjaga dan menopang cita negara hukum demokratis," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan menolak perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring dan jurnalisnya.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusan, Selasa 21 Mei 2024.
Baca Juga: 3 Daerah Dengan Jumlah Pemilih Terbanyak di Sulsel: Makassar, Bone, dan Gowa
Selain menolak gugatan dari para penggugat lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel atas putusan perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp362 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat