SuaraSulsel.id - Ahli Dewan Pers Herlambang P Wiratraman bersyukur atas putusan Majelis Hakim menolak perkara Nomor 3/Pdt. G/2024/PN. Mks atas sengketa Pers digugat Rp700 miliar terkait pemberitaan dua media daring heral.id dan inikata.co.id di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tentu ini patut diapresiasi putusan yang menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Herlambang dikutip melalui pernyataan tertulisnya dikirim langsung dari Leiden, Belanda, merespons putusan tersebut, Rabu 22 Mei 2024.
Menurut dia, putusan ini menjadi penting sebagai upaya maju perlindungan terhadap kebebasan Pers dari segala bentuk tekanan, tak terkecuali gugatan ke peradilan yang terkategori 'unjustifiable lawsuits against press', atau ULAP.
"Majelis Hakim di PN Makassar kembali membuat sejarah yang memperkuat posisi Pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini menekankan
Putusan ini, kata dia, sudah seharusnya menjadi pembelajaran semua pihak, terutama pemerintah, pejabat, penegak hukum dan atau publik siapapun, untuk tak mudah menggunakan gugatan hukum atau pelaporan pidana hanya karena suatu pemberitaan.
Terlebih, kata Herlambang yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini, bahwa kasus a quo sudah diselesaikan dengan mekanisme hukum Pers yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
"Semoga hasil dari proses panjang persidangan ini, membawa pesan bahwa benteng kebebasan Pers tetap terjaga dan menopang cita negara hukum demokratis," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan menolak perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring dan jurnalisnya.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusan, Selasa 21 Mei 2024.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar ke Media dan Jurnalis di Makassar
Selain menolak gugatan dari para penggugat lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel atas putusan perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp362 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Polemik Seleksi Paskibraka: Gubernur Sulsel Pertemukan Peserta Dengan Panitia
-
Direktur Paskibraka BPIP: Seleksi Paskibraka Sulsel Objektif dan Sesuai Mekanisme
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi