SuaraSulsel.id - Seorang pengendara motor di kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Marnoto menduga jadi korban pungutan liar oknum pegawai Samsat keliling.
Marnoto mengaku memperpanjang STNK di Samsat Keliling Baruga Antang pada bulan Agustus 2024. Namun, ia diminta membayar sebesar Rp530 ribu.
Nilai tersebut berbeda dengan yang tertera di STNK. Pada lembar STNK yang diterima Marnoto terinci biaya yang mesti dibayar hanya Rp370.000.
Terdiri dari PKB Rp175.000, SWDKLLJ Rp35.000, Biaya administrasi STNK Rp100.000, biaya administrasi TNKB Rp60.000.
"Jadi pas saya disuruh bayar Rp530 ribu, saya minta dirincikan itu pembayaran apa saja. Karena jujur saya kaget pas lihat nilainya berbeda," ujar Marnoto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Agustus 2024.
Pegawai Samsat kemudian menulis rincian biaya tersebut. Diantaranya, pajak pokok Rp175.500, jasa raharja Rp35.000, admin STNK Rp100.000 ribu, biaya plat Rp60.000, registrasi polisi Rp100.000 dan cek fisik kendaraan Rp60.000.
"Katanya ada registrasi polisi. Setahu saya tidak ada selama ini. Saya konfirmasi ke pegawai Samsat lain ternyata juga tidak ada biaya cek fisik kendaraan sebesar itu," jelasnya.
Dirlantas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Karsiman yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada biaya registrasi polisi pada perpanjangan STNK. Yang dipungut hanya biaya tanda nomor kendaraan bermotor sebesar Rp60 ribu.
"Tidak ada biaya registrasi polisi. Segera saya cek," tegasnya.
Baca Juga: Remaja di Kabupaten Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Begini Kondisi Korban
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh juga mengaku segera mengecek soal aduan tersebut. Namun Reza enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya cek dulu ya," ucapnya singkat.
Yang perlu anda ketahui adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua: Rp100.000.
Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2: Rp25.000.
Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2: Rp60.000.
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2: Rp225.000.
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2: Rp35.000.
Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif di STNK.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace