SuaraSulsel.id - Fenomena anggota DPRD di sejumlah daerah menggadaikan surat keputusan atau SK usai dilantik jadi sorotan publik.
Ekonom Universitas Muslim Indonesia Makassar Syamsuri Rahim menilai hal tersebut lumrah akibat dampak dari biaya politik yang mahal. Legislator butuh tambalan akibat pengeluaran yang terlalu besar pada Pemilu lalu.
"Ya, itu hal lumrah yang dilakukan politisi kita karena biaya politik yang dikeluarkan pada Pemilu sangat besar. Mereka butuh tambalan," ujarnya.
Syamsuri mengatakan para legislator mengandalkan modal besar karena tidak bisa menarik perhatian masyarakat dengan program. Selain itu biaya kampanye selama pencalonan yang dikeluarkan cukup tinggi.
Sehingga saat terpilih, wakil rakyat harus balik modal untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu caranya adalah menggadaikan SK untuk mendapat kredit dengan jumlah yang tinggi.
"Mungkin dia sudah kosong, apalagi biaya hidupnya semakin tinggi. Susah dihindari ini. Jadi untuk memenuhi kebutuhannya harus digadaikan SK-nya," ucapnya.
Kata Syamsuri, gaji anggota DPRD yang cukup tinggi dinilai jadi acuan bank untuk meminjamkan kredit. Jaminannya cukup SK setelah dilantik.
Plafon pinjaman yang ditawarkan oleh para bank pun cukup tinggi. Nilainya bisa hingga Rp1 miliar dengan cicilan hingga 5 tahun sesuai dengan masa jabatan para wakil.
Namun, ia mengingatkan agar perbankan juga berhati-hati. Sebab tidak selamanya masa jabatan seorang anggota dewan bertahan hingga 5 tahun.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Rektor Universitas Tadulako Soal Pembayaran Gaji Dosen
Gaji anggota DPRD telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Ada beberapa komponen penghasilan anggota DPRD. Diantaranya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan. Juga tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Di kota Makassar, Ketua DPRD, setara dengan gaji pokok Wali Kota, sebesar Rp2.100.000,00. Untuk Wakil Ketua DPRD, setara 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp1.680.000,00 dan anggota DPRD, setara 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp1.575.000,00.
Tunjangan keluarga pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan beras pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang paket pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 10 persen dari uang representasi yang bersangkutan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya
-
Limbah PT KIMA Aman, Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak