SuaraSulsel.id - Fenomena anggota DPRD di sejumlah daerah menggadaikan surat keputusan atau SK usai dilantik jadi sorotan publik.
Ekonom Universitas Muslim Indonesia Makassar Syamsuri Rahim menilai hal tersebut lumrah akibat dampak dari biaya politik yang mahal. Legislator butuh tambalan akibat pengeluaran yang terlalu besar pada Pemilu lalu.
"Ya, itu hal lumrah yang dilakukan politisi kita karena biaya politik yang dikeluarkan pada Pemilu sangat besar. Mereka butuh tambalan," ujarnya.
Syamsuri mengatakan para legislator mengandalkan modal besar karena tidak bisa menarik perhatian masyarakat dengan program. Selain itu biaya kampanye selama pencalonan yang dikeluarkan cukup tinggi.
Sehingga saat terpilih, wakil rakyat harus balik modal untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu caranya adalah menggadaikan SK untuk mendapat kredit dengan jumlah yang tinggi.
"Mungkin dia sudah kosong, apalagi biaya hidupnya semakin tinggi. Susah dihindari ini. Jadi untuk memenuhi kebutuhannya harus digadaikan SK-nya," ucapnya.
Kata Syamsuri, gaji anggota DPRD yang cukup tinggi dinilai jadi acuan bank untuk meminjamkan kredit. Jaminannya cukup SK setelah dilantik.
Plafon pinjaman yang ditawarkan oleh para bank pun cukup tinggi. Nilainya bisa hingga Rp1 miliar dengan cicilan hingga 5 tahun sesuai dengan masa jabatan para wakil.
Namun, ia mengingatkan agar perbankan juga berhati-hati. Sebab tidak selamanya masa jabatan seorang anggota dewan bertahan hingga 5 tahun.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Rektor Universitas Tadulako Soal Pembayaran Gaji Dosen
Gaji anggota DPRD telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Ada beberapa komponen penghasilan anggota DPRD. Diantaranya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan. Juga tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Di kota Makassar, Ketua DPRD, setara dengan gaji pokok Wali Kota, sebesar Rp2.100.000,00. Untuk Wakil Ketua DPRD, setara 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp1.680.000,00 dan anggota DPRD, setara 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD, sebesar Rp1.575.000,00.
Tunjangan keluarga pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan beras pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang paket pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 10 persen dari uang representasi yang bersangkutan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap
-
Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber
-
Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas
-
Puan Maharani Ungkap Alasan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo