SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh akan melantik Jufri Rahman sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) seusai bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo.
Pelantikan akan digelar di Ruang Pola kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 10.00 wita.
Siapa Jufri Rahman? Jufri saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebelum ke pusat, ia lama menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov Sulsel. Ia juga sempat menduduki jabatan kepala Biro Humas dan Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Inovasi RSUD Haji Tekan Angka Stunting di Sulsel Raih Penghargaan
Tak hanya di tingkat provinsi dan pusat, Jufri pernah ditunjuk sebagai Penjabat bupati di dua kabupaten. Yakni di Tana Toraja dan Sinjai.
Pada tahun 2023 lalu, Jufri mencoba peruntungan untuk menempati posisi Sekretaris Provinsi definitif. Sayangnya, gagal lolos tiga besar.
Sebelumnya, jabatan Sekprov selama setahun lebih diisi oleh Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt). Itu karena sekprov sebelumnya, yakni Abdul Hayat Gani diberhentikan oleh Jokowi.
Setelah melalui proses panjang, Presiden RI Joko Widodo akhirnya menetapkan Sekprov definitif pada 6 Agustus lalu dan menunjuk Jufri Rahman.
Pengangkatan mantan Kepala Bappeda Pemprov Sulsel itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 97/TPA Tahun 2024.
Baca Juga: Sosok Ardiles Saggaf, Kepala Disnakertrans Sulsel yang Meninggal di Usia Muda
"Kita jadwalkan Insya Allah hari Rabu melantik pak sekda definitif. Yang melantik saya yang mewakili Presiden," kata Zudan.
Ia menjelaskan, Jufri Rahman memang tak masuk tiga besar pada proses seleksi Sekprov Sulsel lalu. Namanya ada di urutan ke empat.
Namun, karena salah satu calon tiga besar sudah memasuki masa pensiun, maka dinyatakan gugur secara otomatis.
Tiga nama itu kemudian diusul dan ditetapkan oleh Presiden.
"Jadi nama pak Jufri ada di nomor empat. Kemudian, dulu diusulkan ada tiga nama. Kemudian setelah bergulir waktu, ibu Sukarniaty sudah tidak memenuhi syarat lagi diusulkan karena usia. Maka yang di bawahnya otomatis naik. Dikirimkan kepada bapak presiden. Kalau sudah tiga besar ini sudah hak prerogatifnya Presiden. Maka yang menjadi keputusan presiden kita laksanakan," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"