SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh akan melantik Jufri Rahman sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) seusai bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo.
Pelantikan akan digelar di Ruang Pola kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 10.00 wita.
Siapa Jufri Rahman? Jufri saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebelum ke pusat, ia lama menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov Sulsel. Ia juga sempat menduduki jabatan kepala Biro Humas dan Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sulsel.
Tak hanya di tingkat provinsi dan pusat, Jufri pernah ditunjuk sebagai Penjabat bupati di dua kabupaten. Yakni di Tana Toraja dan Sinjai.
Pada tahun 2023 lalu, Jufri mencoba peruntungan untuk menempati posisi Sekretaris Provinsi definitif. Sayangnya, gagal lolos tiga besar.
Sebelumnya, jabatan Sekprov selama setahun lebih diisi oleh Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt). Itu karena sekprov sebelumnya, yakni Abdul Hayat Gani diberhentikan oleh Jokowi.
Setelah melalui proses panjang, Presiden RI Joko Widodo akhirnya menetapkan Sekprov definitif pada 6 Agustus lalu dan menunjuk Jufri Rahman.
Pengangkatan mantan Kepala Bappeda Pemprov Sulsel itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 97/TPA Tahun 2024.
Baca Juga: Inovasi RSUD Haji Tekan Angka Stunting di Sulsel Raih Penghargaan
"Kita jadwalkan Insya Allah hari Rabu melantik pak sekda definitif. Yang melantik saya yang mewakili Presiden," kata Zudan.
Ia menjelaskan, Jufri Rahman memang tak masuk tiga besar pada proses seleksi Sekprov Sulsel lalu. Namanya ada di urutan ke empat.
Namun, karena salah satu calon tiga besar sudah memasuki masa pensiun, maka dinyatakan gugur secara otomatis.
Tiga nama itu kemudian diusul dan ditetapkan oleh Presiden.
"Jadi nama pak Jufri ada di nomor empat. Kemudian, dulu diusulkan ada tiga nama. Kemudian setelah bergulir waktu, ibu Sukarniaty sudah tidak memenuhi syarat lagi diusulkan karena usia. Maka yang di bawahnya otomatis naik. Dikirimkan kepada bapak presiden. Kalau sudah tiga besar ini sudah hak prerogatifnya Presiden. Maka yang menjadi keputusan presiden kita laksanakan," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM