Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 06 Agustus 2024 | 04:56 WIB
Ilustrasi Bank Bangkrut dilikuidasi oleh LPS [Suara.com/Hadi]

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Load More