Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 30 Juli 2024 | 07:43 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Satu alat hisap beserta pireks, 705 butir ekstasi, dan satu unit mobil Honda Jazz serta ponsel dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Imran bin Mansyur. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500.

Sebelumnya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Wempi Wijaya 12 tahun atau lebih rendah dari tuntutan JPU hukuman pidana seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Eddy bersama Hakim Anggota Joko Saptono dan Johnicol Richard Frans Sine menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika.

Baca Juga: Tergiur Tantangan Parkour, Santri di Makassar Tewas Jatuh dari Lantai 4 Ruko

Mengadili, menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Load More