SuaraSulsel.id - Diskominfo Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menemukan sebanyak 588 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menggunakan GPS palsu (Fake GPS) dalam mengakses aplikasi absen Simalape (Sistem Informasi Laporan Absensi Pegawai).
Pantauan sepanjang Juni 2024, ratusan oknum ASN tersebut berusaha melakukan absen di lokasi yang tidak semestinya. Bahkan ada satu orang oknum ASN dari Kecamatan Bungi yang sudah melakukan akses dari 1.484 akses titik koordinat.
Kepala Dinas Kominfo Baubau, Andi hamzah Machmud menjelaskan, kasus ini muncul akibat penggunaan secara illegal Fake GPS/Emulator dan Handphone cadangan oleh para pelaku.
Pihaknya sudah mendapat arahan tegas Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi untuk melakukan penelusuran.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Maros Beri Peringatan Keras, ASN Jangan Lakukan
Ia juga mengatakan, saat ini penelusuran tim IT sudah mencapai tahap identifikasi nama OPD beserta titik koordinat palsu. Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menemukan nama pelaku.
“Kami akan melakukan perbaikan sistem aplikasi Simalape untuk segera menemukan pelaku,” jelasnya.
Sementara, Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussalam, meminta Dinas Kominfo untuk segera mencari solusi agar tidak ada lagi ASN yang menggunakan GPS palsu.
“Kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar kiranya bisa memperhatikan secara serius seluruh pegawai dan melakukan pembinaan khusus,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan Kepala BKPSDM, Wa Ode Muhibah Suryani bahwa atas temuan tersebut, BKPSDM sesuai kewenangannya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mendapatkan data asal OPD para oknum ASN yang menggunakan Fake GPS.
Baca Juga: ASN Harus Tiru Semangat Kerja Petugas Kebersihan di Luwu Timur
“Dari data tersebut, akan kami sampaikan kepada masing-masing kepala OPD untuk melakukan pembinaan atau peneguran, karena pada prinsipnya pembinaan disiplin ASN diawali oleh atasan langsung dan akan ditangani secara berjenjang sesuai kewenangan berdasarkan tingkat pelanggaran dan potensi sanksi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah dan Perwali tentang Disiplin PNS,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini