Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi ASN [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Diskominfo Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menemukan sebanyak 588 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menggunakan GPS palsu (Fake GPS) dalam mengakses aplikasi absen Simalape (Sistem Informasi Laporan Absensi Pegawai).

Pantauan sepanjang Juni 2024, ratusan oknum ASN tersebut berusaha melakukan absen di lokasi yang tidak semestinya. Bahkan ada satu orang oknum ASN dari Kecamatan Bungi yang sudah melakukan akses dari 1.484 akses titik koordinat.

Kepala Dinas Kominfo Baubau, Andi hamzah Machmud menjelaskan, kasus ini muncul akibat penggunaan secara illegal Fake GPS/Emulator dan Handphone cadangan oleh para pelaku.

Pihaknya sudah mendapat arahan tegas Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi untuk melakukan penelusuran.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Maros Beri Peringatan Keras, ASN Jangan Lakukan

Ia juga mengatakan, saat ini penelusuran tim IT sudah mencapai tahap identifikasi nama OPD beserta titik koordinat palsu. Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menemukan nama pelaku.

“Kami akan melakukan perbaikan sistem aplikasi Simalape untuk segera menemukan pelaku,” jelasnya.

Sementara, Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussalam, meminta Dinas Kominfo untuk segera mencari solusi agar tidak ada lagi ASN yang menggunakan GPS palsu.

“Kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar kiranya bisa memperhatikan secara serius seluruh pegawai dan melakukan pembinaan khusus,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Kepala BKPSDM, Wa Ode Muhibah Suryani bahwa atas temuan tersebut, BKPSDM sesuai kewenangannya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mendapatkan data asal OPD para oknum ASN yang menggunakan Fake GPS.

Baca Juga: ASN Harus Tiru Semangat Kerja Petugas Kebersihan di Luwu Timur

“Dari data tersebut, akan kami sampaikan kepada masing-masing kepala OPD untuk melakukan pembinaan atau peneguran, karena pada prinsipnya pembinaan disiplin ASN diawali oleh atasan langsung dan akan ditangani secara berjenjang sesuai kewenangan berdasarkan tingkat pelanggaran dan potensi sanksi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah dan Perwali tentang Disiplin PNS,” ungkapnya.

Load More