SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 182 kasus yang dilaporkan terkait politik uang pada pemilihan kepala daerah 2020 lalu. Masalah ini kembali berpotensi terjadi pada perhelatan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Hal tersebut jadi pembahasan pada Forum Komunikasi Sentra Gakkumdu Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang digelar di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.
"Politik uang pasti selalu ada. Permasalahannya bisa direduksi atau tidak?," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Rahmat mengatakan pada Pilkada kali ini, pemberi dan penerima uang akan terkena pidana dan denda. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Pilkada Serentak 27 November 2024, Masyarakat Diminta Tidak Memilih Karena Uang
Ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi empat kategori.
Pertama, peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, kedua pada saat kampanye, ketiga pada masa tenang, dan terakhir pada hari pemungutan suara.
Pelaku praktik politik uang diancam sanksi pidana penjara dan denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 48 juta.
"Ini dua-duanya kena di Pilkada. Jadi kemungkinan yang lapor itu semakin sedikit, yang mau mengaku menerima juga makin sedikit. Karena kena pidana," sebutnya.
Menurutnya, penerapan sanksi bagi pelaku politik uang sudah terlihat pada Pemilu 2020 lalu. Ada 65 kasus kepala desa dan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindak karena dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Tito Karnavian Sentil Sulsel, Hanya Kabupaten Wajo Lunasi Anggaran Pilkada 2024
Secara umum, kata Rahmat, Bawaslu RI menangani 5.334 perkara pelanggaran pada Pilkada 2020. Dari angka itu ada 3.746 sementara yang dilaporkan 1.588 kasus.
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tak Harus Tunggu SPMB, Mendikdasmen Sebut Siswa Bisa Daftar Sekolah Rakyat Kapan Saja
-
Bukan Pengganti, Tapi Penyelamat: M Nuh Jelaskan Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan
-
Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan: Ini Dia Tanda-Tanda Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui
-
Lailatul Qadar: Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan, Ini Tanda dan Amalan yang Dianjurkan!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros