SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 182 kasus yang dilaporkan terkait politik uang pada pemilihan kepala daerah 2020 lalu. Masalah ini kembali berpotensi terjadi pada perhelatan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Hal tersebut jadi pembahasan pada Forum Komunikasi Sentra Gakkumdu Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang digelar di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.
"Politik uang pasti selalu ada. Permasalahannya bisa direduksi atau tidak?," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Rahmat mengatakan pada Pilkada kali ini, pemberi dan penerima uang akan terkena pidana dan denda. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi empat kategori.
Pertama, peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, kedua pada saat kampanye, ketiga pada masa tenang, dan terakhir pada hari pemungutan suara.
Pelaku praktik politik uang diancam sanksi pidana penjara dan denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 48 juta.
"Ini dua-duanya kena di Pilkada. Jadi kemungkinan yang lapor itu semakin sedikit, yang mau mengaku menerima juga makin sedikit. Karena kena pidana," sebutnya.
Menurutnya, penerapan sanksi bagi pelaku politik uang sudah terlihat pada Pemilu 2020 lalu. Ada 65 kasus kepala desa dan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindak karena dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Pilkada Serentak 27 November 2024, Masyarakat Diminta Tidak Memilih Karena Uang
Secara umum, kata Rahmat, Bawaslu RI menangani 5.334 perkara pelanggaran pada Pilkada 2020. Dari angka itu ada 3.746 sementara yang dilaporkan 1.588 kasus.
Yang paling banyak adalah pelanggaran administrasi 1.532, pelanggaran kode etik 292 kasus, 182 politik uang, 1.570 ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial dan 1.828 perkara yang dihentikan oleh pengawas pemilihan karena kurangnya bukti.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menambahkan, politik uang bukan hanya tugas sentra penegak hukum terpadu atau Gakkumdu.
Melainkan, masyarakat sebagai pemilih juga harus saling memberikan informasi untuk menjaga jangan sampai terjadi penyimpangan.
"Misalnya, mengimbau masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan tertentu karena termasuk money politic yang diancam dengan pidana karena mencegah tentunya akan menjadi lebih baik," katanya.
Sugeng mengatakan politik uang berpotensi besar terjadi pada Pilkada 2024. Sebab, perhelatan Pilkada merupakan kontestasi antara tokoh-tokoh daerah, yang tentunya memiliki interaksi yang cukup dekat dengan masyarakat atau pemilih.
Olehnya, penegakan hukum adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kemenko Polhukam akan lebih mengintensifkan fungsi-fungsinya untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak bisa berjalan dengan baik.
"Kita tidak boleh mempertaruhkan 5 tahun ke depan pemimpin daerah hanya dengan menukar yang tadi disampaikan diistilahkan dengan money politic. Bawaslu, kepolisian, kejaksaan di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah untuk saling bahu membahu untuk mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan jujur dan adil," kata Sugeng.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tulus Persembahkan 10 Lagu Hits di Unimerz Festival 2025
-
Wakil Sulsel di Miss Universe, Dea Geraldine Angkat Derajat Pengrajin Lokal Hingga Go Global
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena