SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meminta aparat penegak hukum (APH) dan Bawaslu mengedepankan pencegahan pelanggaran pidana terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024.
Di hadapan pimpinan kepolisian, kejaksaan, TNI untuk wilayah Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan, Hadi meminta mereka menyiapkan langkah-langkah pencegahan. Sehingga jika pelanggaran tetap terjadi, itu dapat cepat tertangani.
"Pemerintah mengimbau agar pencegahan terjadinya tindak pidana juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana sebagai bagian dari upaya preventif. Hal ini merupakan salah satu langkah awal agar seluruh stakeholder Sentra Gakkumdu segera memitigasi terjadinya tindak pidana di daerah rawan," kata Menko Polhukam Hadi dalam pidatonya yang dibacakan oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo saat acara pembukaan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 27 Juni 2024.
Hadi, dalam pidato yang sama, mencontohkan praktik politik uang merupakan pelanggaran pidana yang kerap terjadi selama tahapan pilkada.
Terkait dengan itu, Hadi meminta aparat penegak hukum dan Bawaslu juga aktif mengeluarkan imbauan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan uang.
"Itu termasuk money politic yang diancam dengan pidana karena mencegah tentunya akan lebih baik daripada harus menunggu terjadinya tindak pidana," kata Hadi dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sugeng saat acara, sebagaimana disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Dalam acara yang sama, dia juga meminta aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanfaatkan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi terutama terkait dengan norma delik pidana dan pola penanganan tindak pidana terkait dengan pilkada.
"Komunikasi dan koordinasi menjadi kunci penting agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir delik dan penanganan tindak pidana yang dapat membingungkan masyarakat pencari keadilan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan setiap penanganan kasus pidana terkait dengan pilkada bebas dari kepentingan politik.
Baca Juga: Tito Karnavian Sentil Sulsel, Hanya Kabupaten Wajo Lunasi Anggaran Pilkada 2024
"Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pilkada harus dijadikan sirene dan pengingat agar aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Menko Polhukam.
Terakhir, Hadi juga meminta aparat penegak hukum ikut menjaga suasana tetap kondusif sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.
Ia juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu harus bahu-membahu mengawal pelaksanaan pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah
-
Viral Isu Mahasiswa Difabel Diminta Keluar Asrama, Ini Penjelasan Resmi Unhas
-
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah