SuaraSulsel.id - Seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya akibat warisan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak dituduh sebagai anak durhaka.
"Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya," kata Stephanie Sugianto, seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang, Rabu 26 Juni 2024.
Ia menyampaikan bahwa dirinya bukan tanpa asalan melaporkan orang tuanya, Kusumayati yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.
Stephanie mengaku melaporkan ibunya, karena mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakuan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Penyidik Temukan Harta Firli Bahuri yang Tidak Dilaporkan ke Negara
"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," katanya.
Menurut dia, sejak sang ayah meninggal pada 6 Desember 2012 sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut.
Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," katanya.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa dirinya sembilan tahun tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-haknya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan.
"Tapi dari informasi eks karyawan ayah saya bernama bapak Nainggolan yang pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun, ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika," katanya.
Ia menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang dan lama, sekitar tiga tahun, sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.
Kondisi itu terjadi atas dasar berbagai pertimbangan, baik oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau restorative justice.
"Selain memalsukan tanda tangan saya untuk mengalihkan dan menghilangkan hak atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika, ibu saya juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan keluarga besarnya dengan mengatakan bahwa saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat laporan polisi, untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris, padahal semua itu adalah tidak benar," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI