SuaraSulsel.id - Hari ini, Tersangka Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/ RES.3.3./ 2023/ Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada 18 Desember 2023.
Dalam rilis yang diberikan ke wartawan, penyidik berencana untuk mengirim surat panggilan kedua setelah menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat dari Penasehat Hukum Tersangka tidak dianggap patut dan wajar.
Tujuan pemeriksaan terhadap Tersangka Firli Bahuri adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, termasuk harta benda istri, anak, dan keluarga.
Penyidik menemukan fakta baru terkait aset atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum dijelaskan oleh Tersangka FB dalam pemeriksaan sebelumnya.
Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang menuntut tersangka memberikan keterangan lengkap tentang harta bendanya dan harta benda terkait lainnya.
Ketidakhadiran Tersangka FB pada hari ini, sebagaimana diwakili oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum IAN ISKANDAR & PARTNERS, disinyalir tidak memiliki alasan yang patut dan wajar menurut penyidik. Oleh karena itu, akan diterbitkan dan dikirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka.
Dalam surat tersebut, Penasehat Hukum juga menambahkan informasi mengenai saksi yang meringankan (a de charge) yang belum termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya.
Pasal 116 ayat (3) KUHAP Jo Putusan MK 65 / PUU – VIII / 2010 menjadi landasan hukum untuk mencatat keinginan tersangka terkait saksi yang dapat menguntungkan dirinya.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan mengingat kompleksitas kasus dan ketidakpatuhan tersangka terhadap panggilan penyidik. Kasus ini terus berkembang dengan adanya informasi baru yang terungkap selama proses penyelidikan.
Baca Juga: Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Bareskrim Polri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
Terkini
-
Kabupaten Bone Tawarkan Proyek Investasi Industri Bioetanol
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital