SuaraSulsel.id - Hari ini, Tersangka Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/ RES.3.3./ 2023/ Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada 18 Desember 2023.
Dalam rilis yang diberikan ke wartawan, penyidik berencana untuk mengirim surat panggilan kedua setelah menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat dari Penasehat Hukum Tersangka tidak dianggap patut dan wajar.
Tujuan pemeriksaan terhadap Tersangka Firli Bahuri adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, termasuk harta benda istri, anak, dan keluarga.
Penyidik menemukan fakta baru terkait aset atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum dijelaskan oleh Tersangka FB dalam pemeriksaan sebelumnya.
Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang menuntut tersangka memberikan keterangan lengkap tentang harta bendanya dan harta benda terkait lainnya.
Ketidakhadiran Tersangka FB pada hari ini, sebagaimana diwakili oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum IAN ISKANDAR & PARTNERS, disinyalir tidak memiliki alasan yang patut dan wajar menurut penyidik. Oleh karena itu, akan diterbitkan dan dikirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka.
Dalam surat tersebut, Penasehat Hukum juga menambahkan informasi mengenai saksi yang meringankan (a de charge) yang belum termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya.
Pasal 116 ayat (3) KUHAP Jo Putusan MK 65 / PUU – VIII / 2010 menjadi landasan hukum untuk mencatat keinginan tersangka terkait saksi yang dapat menguntungkan dirinya.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan mengingat kompleksitas kasus dan ketidakpatuhan tersangka terhadap panggilan penyidik. Kasus ini terus berkembang dengan adanya informasi baru yang terungkap selama proses penyelidikan.
Baca Juga: Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Bareskrim Polri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Isak Tangis di Kantor Imigrasi, Janji Pilu Ibu WNA Filipina pada Anaknya Usai 19 Tahun di Sulut
-
Makna Mendalam Logo HUT Sulsel ke-356 Terungkap! Ada Pesan Sinergi dan Empat Etnis
-
UNM Tingkatkan Produksi Pertanian Lahan Tadah Hujan dengan Energi Surya
-
Pelajaran dari Palu: 7 Tahun Setelah Bumi Berguncang dan Laut Mengamuk
-
Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?