SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) mengklaim tidak pernah meminta anak buah untuk membelikan anaknya mobil, tetapi hanya meminta mencarikan pinjaman mobil.
Permintaan tersebut, kata dia, diajukan kepada mantan ajudannya, Panji Harjanto kala itu agar anak SYL, Indira Chunda Thita, tidak lagi memakai mobil dinas. Karena mobil Thita terkadang dipakai pihak organisasi sayap Partai Nasional Demokrat (NasDem), Garnita Malahayati.
"Saya minta disiapkan mobil, 'kan di kantor masih banyak mobil. Cuma jangan pakai pelat dinas atau pinjam dari mana untuk Thita karena ini kegiatan insidental saja," ucap SYL dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Sebelum mendapat mobil Toyota Innova Venturer, kata SYL, Thita memakai mobil pengawal di rumah dinas SYL atau mobil cadangan yang biasa dipakai SYL.
Oleh karena itu, saat dia mengetahui mobil yang dicarikan Panji tersebut dibeli oleh anak buahnya, SYL marah kepada Panji.
Namun, setelah marah kepada Panji, SYL mengaku tidak mengikuti lagi kelanjutan nasib mobil itu. Karena sibuk dengan penugasan selama menjadi menteri.
"Waktu itu saya pikir setelah saya marah, Panji tidak teruskan," ucap dia.
Selain itu, dia mengaku juga tidak mengetahui sumber dana pembelian mobil tersebut berasal dari pengumpulan uang para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya tidak tahu kalau itu berasal dari sharing dana, apalagi itu divendorkan," tutur SYL.
Baca Juga: Sering Imam Salat, SYL Tidak Percaya Mantan Sekjen Kementan Peras Pejabat
Sebelumnya, saksi mahkota kasus SYL, Kasdi Subagyono, menyebutkan para pejabat eselon I Kementan mengumpulkan uang senilai Rp450 juta untuk membeli mobil anak SYL.
Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu, menjelaskan bahwa mobil yang dibeli tersebut berupa Toyota Innova Venturer, kemudian diserahkan kepada Thita melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
"Akan tetapi, saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa," ucap Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menjelaskan bahwa saat mendapatkan laporan terkait dengan pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga dia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut.
Namun, lanjut dia, yang jelas penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng