SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia mengatakan tindakan tersebut tergolong dalam meminta-minta dan dirinya sangat malu apabila pernah melakukan hal tersebut.
"Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," kata SYL menanggapi kesaksian terdakwa lainnya yang menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Maka dari itu, dia menolak kesaksian mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono yang mengaku pernah diperintahkan SYL untuk meminta pengumpulan uang.
Dengan demikian, SYL menuturkan tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan mengenai pengumpulan uang dengan Kasdi maupun dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Selain itu, menurutnya, tidak pernah ada pegawai yang ia pecat selama 30 tahun menjadi pejabat, mulai dari dirinya menjabat sebagai bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri.
"Saya biasa pekerjakan orang sampai akhir dan pensiun," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Baca Juga: Ini Perintah SYL ke Sekjend Kementerian Pertanian Saat Didatangi KPK
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU