SuaraSulsel.id - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengajak semua pihak bersedia memunculkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki daerah. Karena akan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah.
"Untuk menggali potensi KI di Kabupaten Majene, maka dibutuhkan sinergi dan kerjasama seluruh pihak agar seluruh potensi KI di Majene bisa tercatat di database KI Indonesia," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamuji Raharja, di Mamuju, Jumat 21 Juni 2024.
Ia mengatakan Kemenkuham Sulbar siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Majene dalam rangka memberikan manfaat untuk masyarakat melalui kegiatan promosi dan diseminasi potensi KI yang dimiliki.
"Kemenkumham juga akan meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri yang dapat berdampak bagi pembangunan industri ekonomi Sulbar, serta melakukan sertifikasi KI agar industri dan kerajinan masyarakat dapat berkembang. Sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Kemenkumham Sulbar telah melakukan inventarisasi, pendampingan dan perlindungan serta melakukan pencatatan KI bekerjasama dengan berbagai pihak di Majene, agar seluruh potensi KI mendapatkan sertifikasi.
KI di Kabupaten Majene yang telah diberikan sertifikat yakni usaha masakan Bau Peapi.
Masakan "Bau Peapi" yang memiliki kuah kuning dengan cita rasa campuran rasa asam, pedas, dan gurih dimasak menggunakan ikan laut segar dengan cara direbus.
Menu masakan ini sangat digemari masyarakat dan memiliki potensi ekonomi tinggi bila dikembangkan.
Selain itu, Kemenkuham Sulbar juga telah mendorong pengelola atau pelaku usaha industri meubel yang terdapat pada sejumlah wilayah di Kabupaten Majene, untuk memiliki sertifikasi KI karena berpotensi membangun ekonomi daerah.
Baca Juga: Apa Itu Tari Padduppa, Arti dan Sejarah di Tanah Bugis
Salah satu industri meubel yang didorong mendapatkan KI adalah kerajinan pembuatan parang yang banyak terdapat di Kabupaten Majene.
Apa Itu Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual (KI), juga dikenal sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
KI diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan perlindungan KI adalah untuk:
-Memberikan penghargaan kepada pencipta atas karya intelektualnya
-Mendorong kreativitas dan inovasi
-Memfasilitasi transfer teknologi dan pengetahuan
-Meningkatkan daya saing bangsa
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?
-
Sekda Sulbar Ajak Masyarakat Tidak Berlebihan Rayakan Idul Adha