SuaraSulsel.id - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengajak semua pihak bersedia memunculkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki daerah. Karena akan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah.
"Untuk menggali potensi KI di Kabupaten Majene, maka dibutuhkan sinergi dan kerjasama seluruh pihak agar seluruh potensi KI di Majene bisa tercatat di database KI Indonesia," Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamuji Raharja, di Mamuju, Jumat 21 Juni 2024.
Ia mengatakan Kemenkuham Sulbar siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Majene dalam rangka memberikan manfaat untuk masyarakat melalui kegiatan promosi dan diseminasi potensi KI yang dimiliki.
"Kemenkumham juga akan meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri yang dapat berdampak bagi pembangunan industri ekonomi Sulbar, serta melakukan sertifikasi KI agar industri dan kerajinan masyarakat dapat berkembang. Sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Kemenkumham Sulbar telah melakukan inventarisasi, pendampingan dan perlindungan serta melakukan pencatatan KI bekerjasama dengan berbagai pihak di Majene, agar seluruh potensi KI mendapatkan sertifikasi.
KI di Kabupaten Majene yang telah diberikan sertifikat yakni usaha masakan Bau Peapi.
Masakan "Bau Peapi" yang memiliki kuah kuning dengan cita rasa campuran rasa asam, pedas, dan gurih dimasak menggunakan ikan laut segar dengan cara direbus.
Menu masakan ini sangat digemari masyarakat dan memiliki potensi ekonomi tinggi bila dikembangkan.
Selain itu, Kemenkuham Sulbar juga telah mendorong pengelola atau pelaku usaha industri meubel yang terdapat pada sejumlah wilayah di Kabupaten Majene, untuk memiliki sertifikasi KI karena berpotensi membangun ekonomi daerah.
Baca Juga: Apa Itu Tari Padduppa, Arti dan Sejarah di Tanah Bugis
Salah satu industri meubel yang didorong mendapatkan KI adalah kerajinan pembuatan parang yang banyak terdapat di Kabupaten Majene.
Apa Itu Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual (KI), juga dikenal sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
KI diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan perlindungan KI adalah untuk:
-Memberikan penghargaan kepada pencipta atas karya intelektualnya
-Mendorong kreativitas dan inovasi
-Memfasilitasi transfer teknologi dan pengetahuan
-Meningkatkan daya saing bangsa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel