Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
Plh Sekprov Sulsel Andi Darmawan Bintang. [Ist]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengancam akan mencabut izin dan menutup permanen W Super Club milik pengacara Hotman Paris

Ancaman itu datang setelah Pemprov menerima aduan dari masyarakat soal pengoperasian tempat hiburan malam yang terletak di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) itu. 

"Ada laporan berkaitan dengan operasional. Kita sepakat bahwa untuk sementara kita tutup kembali atas persetujuan bersama dengan pihak manajemen," ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Kamis, 20 Juni 2024.

Pemprov Sulsel sendiri sudah memanggil manajemen W Super Club. Pertemuan itu dihadiri juga oleh pihak kepolisian dan sejumlah organisasi masyarakat. 

Baca Juga: Prof Zudan Dukung Program Prioritas Kapolri di Sulawesi Selatan

Kata Darmawan, W Super Club tidak akan beroperasi untuk sementara waktu sampai semua izin operasionalnya terpenuhi. Apalagi saat ini masih dalam momen idul adha. 

"Inti dari pertemuan ini adalah operasional yang dihentikan dulu sementara. Kalau misalnya (ada pelanggaran) pasti ujung-ujungnya penutupan permanen," ucapnya. 

Untuk pengawasannya, kata Darmawan, Pemprov Sulsel akan menugaskan Satpol PP untuk melakukan patroli mulai Kamis malam. 

Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sulsel Muh Arafah menambahkan W Superclub hanya punya izin bar dan penjualan minuman beralkohol. Bukan izin diskotek seperti yang beroperasi selama ini. 

"Izin bar itu dilengkapi dengan rekomendasi dari Kota Makassar terkait penjulan minuman beralkoholnya. Itu adalah kewenangan kota Makassar. Itu sudah lengkap oleh Super W Club. Tetapi, izin diskotek atau klub malam itu tidak. Itu (kita) kembalikan izinnya karena tidak lengkap," ujarnya.

Baca Juga: Prof Zudan Tekankan Pentingnya Pembangunan Pendidikan dan Ekonomi Regional di Kota Parepare

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More