SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, mengaku pernah diperintahkan SYL untuk mengarahkan para pegawai Kementan berbicara normatif. Saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) itu, menjelaskan penyelidikan KPK dilakukan mulai Januari 2023, di mana kala itu KPK mulai mencium adanya praktik pengumpulan uang di lingkungan Kementan.
"Narasi dari Pak Menteri itu intinya meminta saya mengarahkan teman-teman di Kementan untuk menyampaikan secara normatif saja kepada KPK, tidak perlu detail," ujar Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Adapun saat penyelidikan, dirinya mengungkapkan KPK banyak menanyakan mengenai dugaan praktik pengumpulan uang di Kementan. Saat itu, ia menyampaikan bahwa benar adanya praktik tersebut di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Rp500 Juta untuk THR Anggota DPR RI
Selain itu, Kasdi juga menyerahkan beberapa dokumen yang menjadi bukti adanya pengumpulan dana para pejabat eselon I Kementan tersebut kepada KPK.
Meski demikian, dirinya tidak memberi tahu kepada SYL terkait proses penyelidikan KPK yang telah terjadi di kantor Kementan.
Namun, SYL tiba-tiba langsung mendatangi Kasdi dan menyampaikan perintah agar Kasdi bisa mengarahkan para pegawai Kementan yang diperiksa KPK.
"Pada saat Pak Menteri menyampaikan itu ada Pak Hatta juga," ungkapnya.
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Baca Juga: Pejabat Kementan Kumpul Uang Rp450 Juta Beli Mobil untuk Anak SYL
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya
Berita Terkait
-
Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi SYL
-
Jadi Tersangka KPK, Eks Pejabat Kemenag Wisnu Haryana Ngaku Dicecar Penyidik soal Aliran Duit SYL
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Peringatkan Pengusaha Penggilingan Padi, Prabowo: Jangan Korbankan Petani
-
Kementan Dorong Pengembangan Jagung di Sumsel Melalui Program Tumpang Sisip
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta