SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, mengaku pernah diperintahkan SYL untuk mengarahkan para pegawai Kementan berbicara normatif. Saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) itu, menjelaskan penyelidikan KPK dilakukan mulai Januari 2023, di mana kala itu KPK mulai mencium adanya praktik pengumpulan uang di lingkungan Kementan.
"Narasi dari Pak Menteri itu intinya meminta saya mengarahkan teman-teman di Kementan untuk menyampaikan secara normatif saja kepada KPK, tidak perlu detail," ujar Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Adapun saat penyelidikan, dirinya mengungkapkan KPK banyak menanyakan mengenai dugaan praktik pengumpulan uang di Kementan. Saat itu, ia menyampaikan bahwa benar adanya praktik tersebut di lingkungan Kementan.
Selain itu, Kasdi juga menyerahkan beberapa dokumen yang menjadi bukti adanya pengumpulan dana para pejabat eselon I Kementan tersebut kepada KPK.
Meski demikian, dirinya tidak memberi tahu kepada SYL terkait proses penyelidikan KPK yang telah terjadi di kantor Kementan.
Namun, SYL tiba-tiba langsung mendatangi Kasdi dan menyampaikan perintah agar Kasdi bisa mengarahkan para pegawai Kementan yang diperiksa KPK.
"Pada saat Pak Menteri menyampaikan itu ada Pak Hatta juga," ungkapnya.
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Baca Juga: Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Rp500 Juta untuk THR Anggota DPR RI
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya
Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita