SuaraSulsel.id - Pelaku pemukulan terhadap seorang pengunjung di cafe Starbucks, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.
Pelaku bernama Subhan alias Subuh diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu, 12 Juni 2024.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku sempat kabur ke Papua usai melakukan aksinya. Tim Polrestabes Makassar kemudian meringkus pelaku usai kembali ke Makassar.
"Yang bersangkutan sorenya berangkat keluar kota usai melakukan pemukulan. Ke Sorong, Papua," ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024, malam.
Devi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku bersama beberapa orang lainnya mendatangi sebuah kafe di jalan AP Pettarani pada Jumat, pekan lalu. Mereka hendak memasang pamflet bertuliskan boikot produk dan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.
Kata Devi, pengunjuk rasa juga meminta agar cafe tersebut ditutup. Puncaknya terjadi saat para pengunjung dan karyawan diminta untuk keluar.
"Terjadi perdebatan dengan pengunjung dan karyawan dari starbucks sehingga terjadi keributan seperti yang viral. Mereka juga memaksa agar keluar dari tempat tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi pemukulan ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu di jalan AP Pettarani, Makassar. Videonya pun viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat sejumlah orang yang diduga dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) mengenakan pakaian serba putih dan berpeci, lengkap dengan bendera Palestina masuk ke sebuah gerai.
Baca Juga: Perpustakaan Unik di Makassar: Wisata Budaya, Kafe, dan Buku dalam Satu Tempat
Pendemo itu memaksa pengunjung untuk keluar dan meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Aksi tersebut diwarnai bersitegang antara pengunjuk rasa dan pengunjung cafe hingga akhirnya terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah.
Sementara, akibat perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.
"(Dijerat) pasal 351 KUHP," tegas Devi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan