SuaraSulsel.id - Pelaku pemukulan terhadap seorang pengunjung di cafe Starbucks, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.
Pelaku bernama Subhan alias Subuh diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu, 12 Juni 2024.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku sempat kabur ke Papua usai melakukan aksinya. Tim Polrestabes Makassar kemudian meringkus pelaku usai kembali ke Makassar.
"Yang bersangkutan sorenya berangkat keluar kota usai melakukan pemukulan. Ke Sorong, Papua," ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024, malam.
Devi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku bersama beberapa orang lainnya mendatangi sebuah kafe di jalan AP Pettarani pada Jumat, pekan lalu. Mereka hendak memasang pamflet bertuliskan boikot produk dan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.
Kata Devi, pengunjuk rasa juga meminta agar cafe tersebut ditutup. Puncaknya terjadi saat para pengunjung dan karyawan diminta untuk keluar.
"Terjadi perdebatan dengan pengunjung dan karyawan dari starbucks sehingga terjadi keributan seperti yang viral. Mereka juga memaksa agar keluar dari tempat tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi pemukulan ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu di jalan AP Pettarani, Makassar. Videonya pun viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat sejumlah orang yang diduga dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) mengenakan pakaian serba putih dan berpeci, lengkap dengan bendera Palestina masuk ke sebuah gerai.
Baca Juga: Perpustakaan Unik di Makassar: Wisata Budaya, Kafe, dan Buku dalam Satu Tempat
Pendemo itu memaksa pengunjung untuk keluar dan meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Aksi tersebut diwarnai bersitegang antara pengunjuk rasa dan pengunjung cafe hingga akhirnya terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah.
Sementara, akibat perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.
"(Dijerat) pasal 351 KUHP," tegas Devi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen