SuaraSulsel.id - Pelaku pemukulan terhadap seorang pengunjung di cafe Starbucks, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.
Pelaku bernama Subhan alias Subuh diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu, 12 Juni 2024.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku sempat kabur ke Papua usai melakukan aksinya. Tim Polrestabes Makassar kemudian meringkus pelaku usai kembali ke Makassar.
"Yang bersangkutan sorenya berangkat keluar kota usai melakukan pemukulan. Ke Sorong, Papua," ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024, malam.
Baca Juga: Perpustakaan Unik di Makassar: Wisata Budaya, Kafe, dan Buku dalam Satu Tempat
Devi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku bersama beberapa orang lainnya mendatangi sebuah kafe di jalan AP Pettarani pada Jumat, pekan lalu. Mereka hendak memasang pamflet bertuliskan boikot produk dan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.
Kata Devi, pengunjuk rasa juga meminta agar cafe tersebut ditutup. Puncaknya terjadi saat para pengunjung dan karyawan diminta untuk keluar.
"Terjadi perdebatan dengan pengunjung dan karyawan dari starbucks sehingga terjadi keributan seperti yang viral. Mereka juga memaksa agar keluar dari tempat tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi pemukulan ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu di jalan AP Pettarani, Makassar. Videonya pun viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat sejumlah orang yang diduga dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) mengenakan pakaian serba putih dan berpeci, lengkap dengan bendera Palestina masuk ke sebuah gerai.
Baca Juga: Persahabatan 2 Penjual Ikan Keliling di Kota Makassar Bikin Warganet Iri
Pendemo itu memaksa pengunjung untuk keluar dan meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Aksi tersebut diwarnai bersitegang antara pengunjuk rasa dan pengunjung cafe hingga akhirnya terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah.
Sementara, akibat perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.
"(Dijerat) pasal 351 KUHP," tegas Devi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
27 Rumah di Luwu Utara Terendam Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian