SuaraSulsel.id - Pelaku pemukulan terhadap seorang pengunjung di cafe Starbucks, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.
Pelaku bernama Subhan alias Subuh diamankan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu, 12 Juni 2024.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku sempat kabur ke Papua usai melakukan aksinya. Tim Polrestabes Makassar kemudian meringkus pelaku usai kembali ke Makassar.
"Yang bersangkutan sorenya berangkat keluar kota usai melakukan pemukulan. Ke Sorong, Papua," ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024, malam.
Devi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku bersama beberapa orang lainnya mendatangi sebuah kafe di jalan AP Pettarani pada Jumat, pekan lalu. Mereka hendak memasang pamflet bertuliskan boikot produk dan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.
Kata Devi, pengunjuk rasa juga meminta agar cafe tersebut ditutup. Puncaknya terjadi saat para pengunjung dan karyawan diminta untuk keluar.
"Terjadi perdebatan dengan pengunjung dan karyawan dari starbucks sehingga terjadi keributan seperti yang viral. Mereka juga memaksa agar keluar dari tempat tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi pemukulan ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu di jalan AP Pettarani, Makassar. Videonya pun viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat sejumlah orang yang diduga dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) mengenakan pakaian serba putih dan berpeci, lengkap dengan bendera Palestina masuk ke sebuah gerai.
Baca Juga: Perpustakaan Unik di Makassar: Wisata Budaya, Kafe, dan Buku dalam Satu Tempat
Pendemo itu memaksa pengunjung untuk keluar dan meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Aksi tersebut diwarnai bersitegang antara pengunjuk rasa dan pengunjung cafe hingga akhirnya terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah.
Sementara, akibat perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.
"(Dijerat) pasal 351 KUHP," tegas Devi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar