Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 11 Juni 2024 | 12:36 WIB
Presiden Jokowi dalam pidato pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Ke-XVII Tahun 2024, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/6/2024). (bidik layar video)

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa langgar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More