SuaraSulsel.id - Warga yang menempati 61 unit rumah di Jalan Ujung Tanah, kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berada di samping tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga melakukan protes karena mendapat surat perintah pengosongan lahan.
"Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah ada surat yang dikirim secara mendadak. Waktu kami meminta klarifikasi kepada Ridwan K, petugas yang menandatangani surat teguran itu, justru dia menghindar," kata Lukman warga terdampak di Makassar, Jumat 7 Juni 2024.
Ia menuturkan, warga sebelumnya menerima surat berisikan perintah untuk mengosongkan lahan mereka walaupun sudah ditempati puluhan tahun. Surat dikirimkan secara bertahap, mulai 13 Mei -16 Mei 2024. Surat tersebut diprotes karena tidak ada pemberitahuan oleh pemerintah setempat.
Mestinya, kata dia, pihak Kelurahan Ujung Tanah menempuh jalur atau mekanisme hukum yang berlaku atas klaim hak atas tanah yakni melalui pengadilan. Sebab ini patut diuji keabsahan kepemilikan melalui sengketa perdata, tidak serta merta menggusur paksa.
Baca Juga: Begini Penampakan Hilal di Kota Makassar, Hari Raya Idul Adha Senin 17 Juni 2024
Selain itu, lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu tidak memiliki dasar, sebab diketahui warga yang mendiami tempat itu awalnya merupakan milik A Lamakuasseng (almarhum) berasal dari hak adat, selanjutnya menjadi titik awal peralihan hak kepada warga setempat.
Penolakan penggusuran itu akhirnya sampai di Balai Kota Makassar. Sejumlah warga terdampak menggelar aksi untuk meminta penjelasan alasan penggusuran itu, mengingat batas pengosongan lokasi sampai pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar Ismail menyampaikan saat menemui peserta aksi bahwa masih ada pembahasan lanjutan terkait dengan kasus yang dialami warga.
Rencananya, bersama pihak terkait termasuk Pertamina akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 10 Juni 2024.
Aksi warga selanjutnya bergeser ke Kantor DPRD Kota Makassar guna memastikan aspirasi mereka direspons wakil rakyat. Meski warga sempat menerobos masuk ke kantor dewan setempat, namun masih bisa dikendalikan dan pihak DPRD Makassar berjanji siap memanggil pihak terkait pada RDP nanti.
Tim pembela warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Melisa Ervina menegaskan, pemerintah wajib melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.
Seperti dalam aturan Komnas HAM nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak, pada poin ke-95. Serta pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Kovenan Internasional Hak Ekosob, yang diratifikasi melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2005.
Baca Juga: Ustadz di Makassar Beserta Ibunya Diculik dan Disekap Puluhan Orang
"Alih-alih melindungi dan mensejahterakan warga negaranya, malah mengutamakan pembangunan infrastruktur dan kepentingan perusahaan (Pertamina). Praktik penggusuran ini pun tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan melakukan intimidasi dengan melibatkan aparat keamanan," kata Melisa.
Berita Terkait
-
Pertamax Turun, Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Provinsi Setelah Libur Lebaran
-
Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo Usai Libur Panjang Lebaran
-
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi di Wilayah Maluku Aman
-
Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025
-
Jelang Arus Balik Lebaran, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi