SuaraSulsel.id - Warga yang menempati 61 unit rumah di Jalan Ujung Tanah, kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berada di samping tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga melakukan protes karena mendapat surat perintah pengosongan lahan.
"Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah ada surat yang dikirim secara mendadak. Waktu kami meminta klarifikasi kepada Ridwan K, petugas yang menandatangani surat teguran itu, justru dia menghindar," kata Lukman warga terdampak di Makassar, Jumat 7 Juni 2024.
Ia menuturkan, warga sebelumnya menerima surat berisikan perintah untuk mengosongkan lahan mereka walaupun sudah ditempati puluhan tahun. Surat dikirimkan secara bertahap, mulai 13 Mei -16 Mei 2024. Surat tersebut diprotes karena tidak ada pemberitahuan oleh pemerintah setempat.
Mestinya, kata dia, pihak Kelurahan Ujung Tanah menempuh jalur atau mekanisme hukum yang berlaku atas klaim hak atas tanah yakni melalui pengadilan. Sebab ini patut diuji keabsahan kepemilikan melalui sengketa perdata, tidak serta merta menggusur paksa.
Baca Juga: Begini Penampakan Hilal di Kota Makassar, Hari Raya Idul Adha Senin 17 Juni 2024
Selain itu, lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu tidak memiliki dasar, sebab diketahui warga yang mendiami tempat itu awalnya merupakan milik A Lamakuasseng (almarhum) berasal dari hak adat, selanjutnya menjadi titik awal peralihan hak kepada warga setempat.
Penolakan penggusuran itu akhirnya sampai di Balai Kota Makassar. Sejumlah warga terdampak menggelar aksi untuk meminta penjelasan alasan penggusuran itu, mengingat batas pengosongan lokasi sampai pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar Ismail menyampaikan saat menemui peserta aksi bahwa masih ada pembahasan lanjutan terkait dengan kasus yang dialami warga.
Rencananya, bersama pihak terkait termasuk Pertamina akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 10 Juni 2024.
Aksi warga selanjutnya bergeser ke Kantor DPRD Kota Makassar guna memastikan aspirasi mereka direspons wakil rakyat. Meski warga sempat menerobos masuk ke kantor dewan setempat, namun masih bisa dikendalikan dan pihak DPRD Makassar berjanji siap memanggil pihak terkait pada RDP nanti.
Tim pembela warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Melisa Ervina menegaskan, pemerintah wajib melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.
Seperti dalam aturan Komnas HAM nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak, pada poin ke-95. Serta pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Kovenan Internasional Hak Ekosob, yang diratifikasi melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2005.
Baca Juga: Ustadz di Makassar Beserta Ibunya Diculik dan Disekap Puluhan Orang
"Alih-alih melindungi dan mensejahterakan warga negaranya, malah mengutamakan pembangunan infrastruktur dan kepentingan perusahaan (Pertamina). Praktik penggusuran ini pun tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan melakukan intimidasi dengan melibatkan aparat keamanan," kata Melisa.
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw berdalih, pengosongan lahan tersebut sudah dibahas bersama pemerintah kota dan area tersebut milik Pemkot Makassar.
Ia mengemukakan, Pemkot Makassar berencana agar area tersebut ditertibkan untuk mengamankan masyarakat yang berada di area buffer zone Integrated Terminal Makassar. Buffer zone ini bertujuan untuk membuat area depo BBM tidak berdekatan langsung dengan pemukiman warga.
"Ada area kosong dengan radius tertentu yang memberi jarak atau memisahkan antara depo BBM dengan permukiman, dimana ketika terjadi kebakaran api tidak akan merambat ke rumah-rumah warga," katanya.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Penurunan Harga BBM: Strategi Pertamina atau Sekadar Pengalihan Isu?
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar